Tingkatkan Kinerja Kepaniteraan, PTA Surabaya Gelar Bimtek Hadirkan Narasumber Langsung Dari Pusat
Tingkatkan Kinerja Kepaniteraan, PTA Surabaya Gelar Bimtek Hadirkan Narasumber Langsung Dari Pusat
Tanggal Rilis Berita : 26 Mei 2023, Pukul 00:57 WIB, Telah dilihat 463 Kali

Tingkatkan Kinerja Kepaniteraan, PTA Surabaya Gelar Bimtek Hadirkan Narasumber Langsung Dari Pusat

Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan penanganan serta administrasi perkara yang baik, PTA Surabaya menggelar bimbingan teknis untuk bidang kepaniteraan di Pengadilan Agama. Bimtek tersebut digelar pada hari Rabu 24 Mei 2023 sejak pukul 08.00 WIB di ruangan Aula Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Bimtek ini menghadirkan narasumber-narasumber yang kompeten dari Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan dihadiri oleh peserta yakni para Panitera Muda dari seluruh Pengadilan Agama di wilayah Jawa Timur.

Hadir selaku tuan rumah yakni Ketua PTA Surabaya, Dr. H. Bahruddin Muhammad, SH, MH, menyambut langsung kedatangan para narasumber. Adapun narasumber yang hadir adalah Hakim Yustisial, Dr. Rio Satria, S.H.I., M.E.Sy., dari Biro Hukum Dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Selain itu hadir pula narasumber kedua yakni Sutarno, SIP., MM., selaku Kepala Sub Direktorat Bimbingan Dan Monitoring Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI. Beliau didampingi oleh Saryono, S.Kom., Pranata Komputer Ahli Pertama dari Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI.

DSC-0315a
Hakim Yustisial, Dr. Rio Satria, S.H.I., M.E.Sy., dari Biro Hukum Dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi MA RI

Materi pertama dibawakan oleh Hakim Yustisial, Dr. Rio Satria, S.H.I., M.E.Sy. Beliau menyampaikan sosialisasi perihal Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik. Selain itu beliau merujuk pada SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik.

"PERMA 7 tahun 2022 memberikan kemudahan dalam proses penanganan perkara", papar beliau. Hal tersebut didorong atas kebutuhan masyarakat di antaranya kebutuhan pelayanan yang lebih mudah, murah, dan efisien. Selain itu sebagai bentuk peningkatan produktivitas masyarakat yang ditopang kemudahan teknologi informasi. Sehingga tercipta proses peradilan yang cepat, sederhana & berbiaya ringan.

DSC-0272a
Sutarno, SIP., MM., Kepala Sub Direktorat Bimbingan Dan Monitoring Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI

Sesi berikutnya dilanjutkan dengan materi dari Sutarno, SIP., MM., Kepala Sub Direktorat Bimbingan Dan Monitoring Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI. Pak Tarno, demikian beliau akrab disapa, menyampaikan materi tentang kebijakan dan aplikasi dari Ditjen Badilag dalam pelaporan perkara dan keuangan. Laporan perkara dan keuangan perkara dapat dimasukkan melalui aplikasi Kinsatker Badilag. Aplikasi ini merupakan sarana untuk mengirim laporan secara terintegrasi antara tingkat pertama, Tingkat banding dan direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.

DSC-0421a
Pemberian penghargaan kepada para satker dengan nilai Kinsatker terbaik

Lanjut pada bagian teknis aplikasi, materi kemudian dibawakan oleh Saryono, S.Kom., Pranata Komputer Ahli Pertama dari Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag MA RI. Selaku pengembang langsung dari berbagai aplikasi inovasi dari Ditjen Badilag, beliau menjelaskan secara rinci langkah demi langkah dalam melaksanakan pelaporan melalui aplikasi. Apabila terhadap kendala atau pertanyaan kepada para narasumber, langsung diberikan kesempatan kepada para peserta untuk dapat berdiskusi secara langsung. Di akhir sesi dilaksanakan pemberian penghargaan kepada para satker yang berprestasi dengan nilai baik pada Kinsatker. Diharapkan dengan adanya kegiatan semacam ini akan dapat meningkatkan kualitas SDM dalam penanganan perkara dan administrasi perkara yang baik sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !