img-logo img-logo
Tingkatkan Kompetensi Hukum Ekonomi Syari'ah, PA Kota Kediri Ikuti Bimbingan Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara Daring
Tingkatkan Kompetensi Hukum Ekonomi Syari'ah, PA Kota Kediri Ikuti Bimbingan Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara Daring
Tanggal Rilis Berita : 27 Juli 2024, Pukul 08:34 WIB, Telah dilihat 72 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Kediri
1

Kediri, 26 Juli 2024 – Bapak Ketua, Ibu Wakil Ketua, Bapak Panitera, Para Panitera Muda, dan para Panitera Pengganti Pengadilan Agama (PA) Kota Kediri mengikuti Pembinaan Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara Daring yang diadakan oleh Direktur Jendral (DIRJEN) Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting di ruang media center. Acara ini dimulai pada pukul 08.00 WIB dan berakhir pada pukul 11.00 WIB. Sebagai Moderator acara kali ini yaitu Bapak Dr. Ilman Hasjim, S.H.I., M.H. .

2

Pembinaan dari Bapak Dirjen Badilag ini sangat penting dilakukan. Pembinaan diupayakan agar peningkatan kompetensi aparatur pengadilan pada hal-hal sengketa Syariah tercapai. Sebagai tindak lanjut pelaksanaan ini Bapak Ketua Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. selaku pimpinan Pengadilan Agama Kota Kediri memerintahkan aparatur yang diundang agar menghadiri pembinaan ini. Oleh karena itu, seluruh jajaran PA Kota Kediri mengikuti acara ini dengan penuh antusias. Pembinaan yang dilakukan secara Daring di media center di PA Kota Kediri disiapkan dengan baik untuk mendukung kelancaran acara ini.

3

Saat pembinaan yang luar biasa tersebut, Bapak Dirjen Bapak Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., mengusung tema “Titik Singgung Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah dengan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)”. Beliau memaparkan terobosan penting dalam sengketa-sengketa syariah yang bersinggungan dengan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Selain itu, ditekankan pula kesepahaman dengan LPS agar terdapat keselelarasan dan keharmonisan kerja yang berorientasi pada pelayanan prima pada masyarakat. Pemaparan oleh Bapak Dirjen Badilag diikuti secara seksama dan dapat dipahami oleh yang hadir.

4

Sebagai narasumber pada pembinaan ini yaitu Bapak Y.M. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. Secara jelas memaparkan penjelasan UU No. 7 Tahun 1989 meliputi bidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf dan shadaqah. strategi penyelesaian sengketa Syariah. Selain itu, Beliau juga memaparkan SEMA No.2 Tahun 2019 yang menjelaskan penyelesaian sengketa ekonomi syariah secara litigasi pasca Putusan MK No.93/PUU-X/2012 tanggal 29 agustus 2013 menjadi kewenangan absolut/kewenangan mutlak peradilan Agama, sedangkan penyelesaian secara no-litigasi dilakukan sesuai dengan akad. Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama mempunyai kompetensi absolut (mutlak) menyelesaikan sengketa perbankan syariah melalui proses litigasi.

Adanya pembinaan ini, diharapkan seluruh aparatur PA Kota Kediri dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan mereka dalam hal sengketa perbankan syariah. Dengan suksesnya acara pembinaan ini diharapkan para peserta memahami dan pelayana peradilan yang lebih baik dan berintegritas. Pembinaan ini juga menunjukkan komitmen Dirjen Badilag sebagai institusi di bawah Mahkamah Agung RI dalam meningkatkan kualitas layanan peradilan di seluruh Indonesia.