Tunggakan Eksekusi Harta Bersama di Pengadilan Agama Kota Kediri Selesai dengan Perdamaian dan Pencabutan
Tunggakan Eksekusi Harta Bersama di Pengadilan Agama Kota Kediri Selesai dengan Perdamaian dan Pencabutan
Tanggal Rilis Berita : 29 Juli 2024, Pukul 14:41 WIB, Telah dilihat 69 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Kediri

Kediri, 29 Juli 2024 – Pengadilan Agama Kota Kediri berhasil menyelesaikan kasus tunggakan eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2023/PA.Kdr dengan jalan perdamaian dan pencabutan perkara. Permohonan eksekusi tersebut merupakan kelanjutan dari perkara nomor 374/Pdt.G/2022/PA.Kdr tentang Harta Bersama. Pagi ini, Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi beserta Termohon Eksekusi mendatangi Pengadilan Agama Kota Kediri untuk mengajukan permohonan pencabutan eksekusi beserta surat perjanjian perdamaian. Kedatangan para pihak ini disambut hangat oleh Bapak Ketua Pengadilan Agama Kota Kediri dan Bapak Panitera Pengadilan Agama Kota Kediri.

1

Kasus ini cukup menarik perhatian karena kompleksitasnya dan jumlah harta yang diperebutkan. Kasus yang berlangsung selama beberapa bulan ini menimbulkan perdebatan yang panjang karena masing-masing pihak merasa lebih berhak atas aset yang disengketakan dalam harta bersama tersebut. Namun, dengan pendekatan mediasi yang intensif oleh Pengadilan Agama Kota Kediri serta musyawarah yang dilakukan oleh kedua belah pihak dengan para kuasa hukumnya, para pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan perselisihan secara damai.

2

Dalam kesepakatan perdamaian tersebut, kedua pihak setuju untuk membagi harta bersama secara adil dan saling mencabut semua tuntutan yang ada. Langkah ini tidak hanya menyelesaikan masalah hukum, tetapi juga diharapkan dapat memberikan kedamaian dan keharmonisan bagi kedua belah pihak. Ketua Pengadilan Agama Kota Kediri Bapak Dr. Moh. Nasikhin, S.H.I.,M.H., mengungkapkan apresiasinya karena pencabutan dilakukan secara sukarela oleh para pihak. Selanjutnya Bapak Ketua memberikan nasihat kepada kedua belah pihak untuk menaati isi perjanjian tersebut agar di kemudian hari tidak terjadi permasalahan atau gugatan lagi. Diharapkan para pihak dapat menjalin hubungan baik demi kepentingan anak.

3

Perdamaian ini sekaligus mencatatkan prestasi bagi Pengadilan Agama Kota Kediri dalam menyelesaikan kasus-kasus yang memerlukan pendekatan humanis dan solutif. Diharapkan penyelesaian ini bisa menjadi contoh bagi kasus-kasus serupa di masa depan, dimana mediasi dan perdamaian menjadi jalan utama dalam menyelesaikan konflik. Dengan selesainya tunggakan eksekusi harta bersama ini, Pengadilan Agama Kota Kediri kembali menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik dan berkeadilan bagi masyarakat. Seluruh pihak yang terlibat pun berharap agar perdamaian ini dapat menjadi awal yang baik bagi kedua belah pihak dalam menjalani kehidupan setelah perceraian.