Menindaklanjuti surat Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung RI nomor 129/BUA.1/RA1.5/V/2025 tanggal 16 Mei 2025 perihal Pengisian Aplikasi e-Monev 2025 Berdasarkan PP 39/2006 Triwulan I TA 2025, maka diminta setiap Satuan Kerja Tingkat Pertama di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Surabaya agar mempedomani surat tersebut dan melakukan langkah-langkah sebagai berikut