Menindaklanjuti surat Sekretaris Mahkamah Agung RI nomor 4703/SEK/RA1.5/VII/2025 tanggal 03 Juli 2025 perihal Pengisian Aplikasi e-Monev Bappenas Berdasarkan PP 39/2006 Triwulan II TA 2025, maka diminta setiap Satuan Kerja Tingkat Pertama di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Surabaya agar mempedomani surat tersebut dan melakukan langkah-langkah sebagai berikut: