Menindaklanjuti surat Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 1611/DJA/HM.1.1/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 perihal Monitoring dan Evaluasi Program Prioritas 2025 dan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program prioritas satuan kerja pada lingkungan peradilan agama sebagaimana surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 025/DJA/SK.OT1/I/2025 tentang Program Prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama tahun 2025, maka dengan ini diperintahkan kepada Ketua Pengadilan Agama se wilayah Pengadilan Tinggi Agama Surabaya agar melaksanakan hal sebagai berikut: