Menindaklanjuti surat Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 1837/DJA.1/RA1.7/VII/2025 tanggal 31 Juli 2025 perihal Pagu Anggaran T.A. 2026, maka dengan ini diperintahkan kepada Sekretaris Pengadilan Agama se wilayah Pengadilan Tinggi Agama Surabaya agar melaksanakan hal sebagai berikut: