Diskusi Hukum dan Pembinaan Korwil Madiun, KPTA Surabaya Tekankan Budaya Dialog dalam Mencari Kebenaran
Madiun, 5 Juni 2026 – Pengadilan Tinggi Agama Surabaya menyelenggarakan kegiatan Diskusi Hukum dan Pembinaan Pengadilan Agama Koordinator Wilayah (Korwil) Madiun pada Jumat, 5 Juni 2026, bertempat di Gedung Bakorwil Madiun. Kegiatan tersebut diikuti oleh pimpinan, hakim, panitera, sekretaris, serta aparatur Pengadilan Agama di wilayah Korwil Madiun sebagai forum penguatan kapasitas, penyamaan persepsi hukum, serta pembinaan kelembagaan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Dr. Drs. H. Zulkarnain, B.A., S.H., M.H., beserta jajaran pimpinan PTA Surabaya. Pada kesempatan yang sama, KPTA Surabaya juga melaksanakan silaturahmi dengan Gubernur Jawa Timur, Hj. Khofifah Indar Parawansa, yang sedang melaksanakan agenda kerja di lingkungan Bakorwil Madiun. Pertemuan tersebut menjadi momentum memperkuat sinergi antara lembaga peradilan dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mendukung pelayanan publik yang semakin baik kepada masyarakat.

Dalam sambutan sekaligus pembinaannya, KPTA Surabaya mengangkat tema pentingnya budaya dialog dan diskusi hukum sebagai sarana menemukan kebenaran serta memperkuat kualitas putusan dan pelayanan peradilan. Beliau mengawali pembinaannya dengan mengutip firman Allah SWT dalam QS. An-Nahl ayat 125 yang menjelaskan tiga metode dalam menyampaikan dan mentransfer kebenaran, yaitu melalui hikmah, mau’idzah hasanah, dan mujadalah (diskusi).
Menurut beliau, diskusi hukum memiliki posisi yang sangat penting dalam dunia peradilan karena menjadi sarana untuk mengungkap, menguji, dan menemukan kebenaran secara bersama-sama. Diskusi bukanlah ruang untuk saling menjatuhkan ataupun mempertahankan ego masing-masing, melainkan forum untuk menghargai perbedaan pandangan dan mencari titik temu yang paling mendekati kebenaran.

"Berdiskusi tidak dimaksudkan untuk melemahkan atau menyudutkan lawan bicara. Diskusi adalah sarana menghargai perbedaan pendapat sambil bersama-sama mencari titik temu dan menemukan kebenaran," tegas Dr. Drs. H. Zulkarnain, B.A., S.H., M.H. dalam pembinaannya.
Beliau menjelaskan bahwa hikmah tidak hanya bermakna kebijaksanaan, tetapi juga keteladanan dalam tindakan atau dakwah bil hal, sedangkan *mau’idzah hasanah* merupakan penyampaian kebenaran melalui nasihat dan komunikasi verbal. Adapun diskusi atau *mujadalah* menjadi sarana dialog dua arah yang memungkinkan pertukaran gagasan secara sehat dan konstruktif.

KPTA Surabaya juga mengingatkan bahwa seorang aparatur peradilan hendaknya meneladani sifat lebah sebagaimana diisyaratkan dalam Surat An-Nahl. Lebah selalu mencari dan menghasilkan kebaikan, tidak merusak lingkungan, serta memberikan manfaat bagi sekitarnya. Sebaliknya, aparatur peradilan tidak boleh memiliki cara pandang yang hanya mencari kesalahan dan kekurangan orang lain.
"Seorang mukmin diibaratkan seperti lebah; mengambil yang baik, menghasilkan yang baik, dan tidak merusak. Dalam bekerja dan bermuamalah, kita harus membiasakan diri mencari sisi positif serta solusi dari setiap persoalan yang dihadapi," ujar beliau.
Dalam kesempatan tersebut, beliau juga mengutip sebuah kisah inspiratif dari Buya Hamka yang mengajarkan bahwa apa yang dicari seseorang akan menentukan apa yang ditemukannya. Oleh karena itu, aparatur peradilan harus membangun cara pandang yang positif, objektif, dan berorientasi pada penyelesaian masalah.

Menutup pembinaannya, KPTA Surabaya menegaskan perbedaan mendasar antara diskusi dan perdebatan. Menurut beliau, diskusi bertujuan mencari kebenaran, sedangkan perdebatan sering kali hanya bertujuan mencari pembenaran. Diskusi mengedepankan akal, argumentasi, dan rasionalitas, sementara perdebatan cenderung didominasi emosi dan keinginan untuk menang sendiri.
"Berdiskusi mendialogkan urat kepala, yakni akal, rasio, dan argumentasi. Sedangkan berdebat sering kali mendialogkan urat leher, yaitu emosi dan keinginan untuk menang sendiri. Karena itu, mari kita bangun budaya diskusi yang sehat demi kemajuan lembaga dan peningkatan kualitas pelayanan peradilan," pungkas beliau.

Kegiatan berlangsung dalam suasana hangat, interaktif, dan penuh semangat keilmuan. Para peserta aktif menyampaikan berbagai pandangan dan pengalaman terkait dinamika penanganan perkara serta pengelolaan satuan kerja. Melalui forum diskusi hukum dan pembinaan ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi, penguatan kompetensi aparatur, serta peningkatan kualitas pelayanan peradilan agama di wilayah Korwil Madiun sehingga mampu menghadirkan peradilan yang modern, profesional, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan masyarakat.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !