img-logo img-logo
Di Balik Angka 1/3, PTA Surabaya Bersama Korwil Besuki Menguak Kompleksitas Sengketa Hibah dan Hak Ahli Waris
Di Balik Angka 1/3,  PTA Surabaya Bersama Korwil Besuki Menguak Kompleksitas Sengketa Hibah dan Hak Ahli Waris
Tanggal Rilis Berita : 24 Agustus 2026, Pukul 05:21 WIB, Telah dilihat 119 Kali

Di Balik Angka 1/3,  PTA Surabaya Bersama Korwil Besuki Menguak Kompleksitas Sengketa Hibah dan Hak Ahli Waris

Situbondo, 21 Agustus 2026 - Pengadilan Tinggi Agama Surabaya bersama Wilayah Koordinator Besuki menyelenggarakan Diskusi Hukum dengan agenda bedah berkas perkara Gugatan Pembatalan Hibah Nomor 3696/Pdt.G/2024/PA.Bwi. Kegiatan yang digelar di Café BR Situbondo ini diikuti seluruh aparatur peradilan dari PA Banyuwangi, PA Jember, PA Situbondo, dan PA Bondowoso dengan mengusung tema “Dengan Diskusi Hukum Kita Tingkatkan Kualitas Putusan dan Kinerja Aparatur Peradilan Agama Menuju Peradilan Berkelas Dunia.”

IMG-7792a
.

Dipimpin oleh Dr. Hj. Rizkiyah Hasanah, S.H., M.Hum., Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, selaku moderator, diskusi menghadirkan Sulhan, S.H., M.Hum. dan Drs. A. Imron, A.R., S.H., M.H., Hakim Tinggi PTA Surabaya, sebagai narasumber. Perkara yang dibedah menarik perhatian karena menghadirkan dinamika penerapan hukum pada tiga tingkat peradilan, mulai dari putusan Pengadilan Agama Banyuwangi, putusan banding Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, hingga putusan kasasi Mahkamah Agung.

Perkara tersebut bermula dari gugatan 24 anak dan cucu pemberi hibah terhadap seorang anak penerima hibah. Pada tingkat pertama, Pengadilan Agama Banyuwangi menyatakan hibah batal dan akta hibah serta sertifikat hak milik atas nama Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum. Namun, pada tingkat banding, putusan tersebut dibatalkan dan gugatan ditolak. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung.

IMG-7864a
.

Perbedaan tersebut menjadi titik penting diskusi. Para peserta tidak sekadar membahas benar atau salahnya suatu putusan, tetapi menggali bagaimana hukum harus diterapkan ketika kepastian hukum, keadilan, kemaslahatan, dan fakta perkara berhadapan secara kompleks.

Salah satu isu utama yang mengemuka adalah penentuan batas sepertiga (1/3) harta dalam hibah, sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam. Diskusi mempertanyakan apakah ukuran tersebut semata-mata didasarkan pada kondisi harta pemberi hibah ketika hibah dilakukan, atau dapat dikaitkan dengan kondisi harta pada saat pemberi hibah meninggal dunia apabila hibah tersebut berdampak terhadap hak ahli waris lainnya.

IMG-3008a
.

Persoalan lain yang turut mendapat perhatian adalah status objek hibah. Tanah yang menjadi objek hibah diperoleh pada masa perkawinan pemberi hibah dengan istri pertama dan kedua. Karena itu, muncul pertanyaan mengenai apakah objek tersebut merupakan harta milik pribadi pemberi hibah atau termasuk harta bersama yang penggunaannya mensyaratkan persetujuan pihak lain.

Diskusi juga mengangkat sejumlah aspek hukum acara dan administrasi yudisial, mulai dari keabsahan surat kuasa, pemeriksaan identitas para pihak, pelaksanaan mediasi, pemeriksaan setempat, pemberitahuan kepada pihak terkait, hingga konsistensi penulisan dalam Berita Acara Sidang dan putusan.

IMG-6472a
.

Sulhan, S.H., M.Hum. menegaskan pentingnya konsistensi dalam penerapan hukum acara sekaligus ketelitian dalam menguji kewenangan dan substansi perkara. Sementara itu, Drs. A. Imron, A.R., S.H., M.H. menyoroti perlunya melihat perkara hibah tidak semata-mata dari batas angka sepertiga, tetapi juga dari konteks keadilan dan perlindungan terhadap hak ahli waris.

Pandangan tersebut memperkaya diskusi yang kemudian berkembang pada konsep hibah kepada ahli waris, inbreng, legitieme portie, harta bersama, daluwarsa, hingga kedudukan ahli waris pengganti. Perbedaan pendapat justru dipandang sebagai bagian penting dari proses menemukan pemahaman hukum yang lebih komprehensif.

IMG-7806a
.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., menekankan bahwa esensi diskusi bukan semata-mata untuk memperoleh kesepakatan, tetapi juga membangun kesepahaman. Menurutnya, perbedaan pendapat dalam hukum merupakan sesuatu yang dapat diterima sepanjang dibangun di atas argumentasi yang kuat dan sikap saling menghormati.

“Diskusi bukan monolog, tetapi dialog. Tujuannya bukan mencari menang-menangan, melainkan mencapai pemikiran yang benar dan keputusan yang sehat,” menjadi salah satu pesan penting yang mengemuka dalam kegiatan tersebut.

Semangat tasammuh juga ditekankan sebagai bagian dari kematangan seorang aparatur peradilan. Ketika kesepakatan tidak dapat dicapai, setiap pendapat tetap harus dihormati sebagai bagian dari khazanah pemikiran hukum. Sikap tersebut tercermin dalam prinsip Wallahu a'lam—sebuah pengakuan atas keterbatasan manusia sekaligus bentuk kerendahan hati dalam menyikapi perbedaan.

IMG-7775a

Selain aspek substansi hukum, KPTA Surabaya mengingatkan bahwa kualitas putusan setidaknya dibangun dari tiga unsur utama, yaitu hukum acara, hukum materiil, dan administrasi yudisial. Ketiganya harus berjalan secara utuh agar putusan tidak hanya benar secara hukum, tetapi juga jelas, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menariknya, diskusi juga menyoroti frasa “sebanyak-banyaknya 1/3” dalam ketentuan hibah. Frasa tersebut dinilai membuka ruang kajian lebih luas bahwa batas sepertiga merupakan batas maksimal, bukan kewajiban untuk selalu memberikan tepat sepertiga. Perspektif tersebut dinilai dapat menjadi salah satu pengayaan dalam penyusunan kajian hukum Korwil Besuki.

Sebagai tindak lanjut, hasil diskusi akan dituangkan dalam sebuah buku yang memuat proses dan pemikiran hukum dari perkara tersebut. Gagasan yang berkembang bahkan mengarah pada tema “Pembatalan Hibah: Dialektika antara Keadilan, Maslahah, dan Legitieme Portie dalam Hukum Kewarisan Islam.”

IMG-7843a
.

Diskusi Hukum Korwil Besuki pada akhirnya tidak berhenti pada satu perkara. Lebih dari itu, forum ini menjadi ruang refleksi bersama untuk membangun tradisi berpikir kritis, memperkuat keseragaman pemahaman hukum, serta meningkatkan ketelitian aparatur peradilan.

Karena putusan yang berkualitas tidak hanya lahir dari penguasaan hukum, tetapi juga dari keberanian berdiskusi, kerendahan hati menerima perbedaan, dan komitmen untuk menghadirkan keadilan.
 

Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !