img-logo img-logo
PTA Surabaya Ikuti Seminar Nasional Hukum Ekonomi Syariah UII Secara Daring
PTA Surabaya Ikuti Seminar Nasional Hukum Ekonomi Syariah UII Secara Daring
Tanggal Rilis Berita : 26 Agustus 2026, Pukul 00:36 WIB, Telah dilihat 81 Kali

PTA Surabaya Ikuti Seminar Nasional Hukum Ekonomi Syariah UII Secara Daring

Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya mengikuti Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Agama Islam Universitas Islam Indonesia (UII) bekerja sama dengan Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jumat (21/8/2026). Kegiatan dengan tema “Arah Baru Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Era Digital, Dinamika Kewenangan Peradilan Agama dan Prospek Peradilan Niaga Syariah” tersebut diikuti secara daring melalui Zoom Meeting dari Ruang Command Center PTA Surabaya.

20260826-133803
.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh tenaga teknis PTA Surabaya sebagai bagian dari upaya meningkatkan wawasan, kapasitas, dan kesiapan aparatur peradilan dalam menghadapi perkembangan hukum ekonomi syariah yang semakin dinamis di era digital.

Seminar nasional tersebut menghadirkan sejumlah tokoh penting dari lingkungan peradilan dan akademisi. Keynote speech disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI periode 2020–2024, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Hakim Agung Kamar Agama, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, akademisi, dosen, mahasiswa, dan praktisi peradilan baik secara luring maupun daring.

20260826-133905
.

Dalam sambutannya, Wakil Rektor Bidang Akademik UII menekankan pentingnya kolaborasi antara kalangan akademisi dan praktisi peradilan dalam menghadapi berbagai tantangan hukum yang muncul akibat perkembangan teknologi digital. Transformasi digital dinilai membawa peluang sekaligus kompleksitas baru, khususnya dalam bidang ekonomi dan keuangan syariah. Karena itu, diperlukan pengembangan pemikiran kritis, kajian ilmiah, serta rekomendasi strategis untuk memperkuat penyelesaian sengketa ekonomi syariah.

Sementara itu, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI menyoroti urgensi pembahasan tema seminar seiring berkembangnya ekonomi syariah berbasis teknologi digital, termasuk aset kripto, smart contract berbasis blockchain, dan fintech lending syariah. Perkembangan tersebut menghadirkan tantangan baru bagi peradilan agama untuk tetap menjaga marwah dan kewibawaan lembaga peradilan sekaligus mampu beradaptasi dengan sistem hukum yang semakin terdigitalisasi.

20260826-133715
.

Dalam keynote speech-nya, Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., memaparkan perjalanan panjang perkembangan Peradilan Agama di Indonesia. Dari kewenangan awal yang terbatas pada perkara perkawinan, talak, dan waris, Peradilan Agama kemudian mengalami penguatan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 serta penerapan one roof system sejak tahun 2004 di bawah Mahkamah Agung.

Perkembangan tersebut semakin signifikan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 yang memperluas kewenangan Peradilan Agama, termasuk dalam menangani perkara ekonomi syariah seperti perbankan syariah, asuransi syariah, wakaf, zakat, reksadana syariah, dan pembiayaan syariah. Mahkamah Agung juga telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2016 yang mengatur penyelesaian perkara ekonomi syariah oleh hakim ekonomi syariah yang telah memperoleh sertifikasi.

DSC08969a
.

Dalam pemaparannya juga disampaikan bahwa perkara ekonomi syariah saat ini masih relatif kecil dibandingkan dengan jumlah perkara di lingkungan peradilan umum. Namun demikian, perkembangan ekonomi syariah dan transformasi digital diproyeksikan akan mendorong peningkatan sengketa ekonomi syariah pada masa mendatang. Kondisi tersebut menuntut kesiapan sumber daya manusia, baik hakim, panitera maupun aparatur kesekretariatan, melalui peningkatan kompetensi, pelatihan, dan sertifikasi.

Salah satu gagasan strategis yang menjadi perhatian dalam seminar adalah prospek pembentukan Pengadilan Niaga Syariah sebagai pengadilan khusus di lingkungan Peradilan Agama. Kehadiran pengadilan tersebut dinilai berpotensi memberikan mekanisme penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang lebih cepat, efektif, dan memiliki kepastian hukum. Namun, pembentukannya perlu didukung dengan kesiapan hukum materiil, hukum acara, sumber daya manusia yang kompeten, serta infrastruktur teknologi informasi yang memadai.

Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, turut dibahas pentingnya sinergi dengan berbagai pihak, termasuk Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan pesantren dalam pengembangan kajian ekonomi syariah. Fatwa DSN-MUI memiliki peran penting dalam memberikan landasan prinsip syariah terhadap perkembangan akad dan transaksi ekonomi modern, sementara regulasi otoritas terkait menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum.

DSC08957a
.

Seminar juga menekankan perlunya pendekatan hukum yang transformatif dalam menghadapi persoalan ekonomi syariah kontemporer. Para praktisi peradilan dituntut mampu memahami perkembangan transaksi dan model bisnis modern sekaligus tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariah. Selain itu, muncul pula gagasan mengenai kebutuhan profesi pendukung seperti kurator syariah dan notaris syariah dalam menunjang penyelesaian sengketa ekonomi syariah.

Bagi PTA Surabaya, keikutsertaan seluruh tenaga teknis dalam seminar nasional tersebut menjadi bagian penting dari upaya penguatan kompetensi dan profesionalisme aparatur peradilan. Perkembangan ekonomi syariah yang semakin kompleks, ditambah dengan pesatnya transformasi digital, menuntut lembaga peradilan untuk terus melakukan pembaruan pengetahuan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan pemanfaatan teknologi informasi.

DSC08980a
.

Seminar nasional tersebut pada akhirnya menegaskan bahwa masa depan penyelesaian sengketa ekonomi syariah membutuhkan sinergi antara akademisi, praktisi peradilan, otoritas keagamaan, regulasi, sumber daya manusia, dan teknologi informasi. Pembentukan Pengadilan Niaga Syariah juga menjadi salah satu wacana strategis yang perlu dikaji secara komprehensif guna menjawab kebutuhan penyelesaian sengketa ekonomi syariah di masa mendatang.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh tenaga teknis PTA Surabaya semakin siap menghadapi dinamika perkembangan hukum ekonomi syariah serta mampu memberikan pelayanan dan penyelesaian perkara yang semakin profesional, adaptif, efektif, dan berorientasi pada kepastian serta keadilan hukum.
 

Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !