PTA Surabaya Ikuti Bimbingan Teknis e-Monev Komisi Informasi, Komitmen Menjadi Instansi yang Informatif kepada Masyarakat
Surabaya, 27 Agustus 2026 — Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek e-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Kamis (27/8/2026). Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti dari Ruang Command Center PTA Surabaya serta seluruh instansi pemerintahan di wilayah Jawa Timur dari kedudukan masing-masing.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan monitoring dan evaluasi elektronik (e-Monev) keterbukaan informasi publik tahun 2026. Bimtek ini bertujuan memberikan pemahaman sekaligus menyamakan persepsi badan publik mengenai tata cara registrasi, pedoman pelaksanaan, indikator penilaian, serta bukti dukung yang harus dipersiapkan dalam pelaksanaan e-Monev.

Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, A. Nur Aminuddin, S.Ag., M.M. Dalam sambutannya disampaikan bahwa e-Monev tidak semata-mata dimaknai sebagai kegiatan formalitas ataupun ajang pemeringkatan badan publik. Lebih dari itu, e-Monev merupakan instrumen untuk mendorong peningkatan transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan kualitas pelayanan publik.
Disampaikan pula bahwa keterbukaan informasi publik harus dipandang bukan hanya sebagai kewajiban badan publik, melainkan sebagai kebutuhan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Pelaksanaannya juga harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga keterbukaan informasi tidak berhenti pada pemenuhan administratif semata.

Selanjutnya, paparan materi disampaikan oleh Ketua Bidang Penyelesaian Informasi Publik Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Elis Yusniyawati, S.Sos., M.I.Kom. Materi memberikan penjelasan teknis mengenai pelaksanaan e-Monev 2026, mulai dari registrasi akun, pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), kelengkapan dokumen pendukung, hingga tahapan verifikasi dan penilaian.

Dalam e-Monev Keterbukaan Informasi Publik Jawa Timur Tahun 2026, terdapat enam indikator penilaian, yaitu kualitas informasi dengan bobot 20 persen, jenis informasi 20 persen, pelayanan informasi 20 persen, komitmen organisasi 15 persen, sarana dan prasarana 10 persen, serta digitalisasi 15 persen. Ketiga indikator utama, yakni kualitas informasi, jenis informasi, dan pelayanan informasi, menjadi indikator prioritas yang harus memenuhi nilai minimal 80 persen untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
Pada aspek kualitas informasi, badan publik dituntut memastikan informasi wajib berkala senantiasa diperbarui, termasuk informasi mengenai profil, program, anggaran, laporan keuangan, serta pengadaan barang dan jasa. Sementara pada aspek jenis informasi, badan publik harus mampu menyediakan informasi yang wajib tersedia setiap saat maupun informasi serta-merta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aspek pelayanan informasi juga menjadi perhatian penting. Pelayanan harus dilaksanakan berdasarkan prosedur dan Standar Operasional Prosedur (SOP), termasuk mekanisme permohonan informasi, penanganan aduan, dan keberatan. Selain itu, keterbukaan informasi harus diwujudkan secara inklusif dengan menyediakan fasilitas pelayanan yang ramah bagi penyandang disabilitas.
Pada indikator komitmen organisasi, PPID harus memiliki posisi yang jelas dalam struktur kerja serta memperoleh dukungan anggaran untuk menjalankan fungsi keterbukaan informasi publik. Setiap kegiatan sosialisasi, workshop, maupun pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi juga perlu didokumentasikan dan mendapatkan pengawasan dari pimpinan badan publik.

Sementara itu, aspek digitalisasi menjadi semakin penting seiring dengan perkembangan teknologi informasi. Pemanfaatan website dan media sosial sebagai sarana publikasi dan edukasi masyarakat perlu dilakukan secara optimal melalui penyajian informasi yang menarik, antara lain dalam bentuk infografis dan videografis. Selain itu, diperlukan sinkronisasi informasi dari berbagai unit kerja dengan PPID utama untuk mendukung terwujudnya sistem satu data.

Dalam pelaksanaan e-Monev 2026, terdapat beberapa tahapan yang harus dipersiapkan oleh badan publik. Registrasi akun dimulai pada 31 Agustus 2026, dilanjutkan dengan pengisian SAQ pada 7–30 September 2026, proses verifikasi dan penilaian, presentasi serta wawancara daring pada 17–18 November 2026, kemudian visitasi dan verifikasi faktual untuk menentukan pemeringkatan. Pengumuman hasil dan pemberian penghargaan direncanakan pada awal Desember 2026.

Dalam rangka menghadapi tahapan tersebut, badan publik dianjurkan membentuk tim kerja yang efektif dengan pembagian tugas berdasarkan indikator penilaian. Dokumen pendukung juga perlu disiapkan dalam format digital yang valid, terstruktur, dan mudah diverifikasi. Selain itu, dilakukan quality control dengan melibatkan lebih dari satu personel untuk memastikan setiap jawaban sesuai dengan pertanyaan dan didukung dokumen yang tepat.
Dalam sesi diskusi, turut disampaikan bahwa badan publik dengan wilayah dan satuan kerja yang cukup banyak, seperti PTA Surabaya yang memiliki 37 satuan kerja di bawahnya, dapat mengikuti monitoring secara terpusat maupun mandiri. Dalam pelaksanaannya, PPID utama perlu memperkuat koordinasi dengan PPID pelaksana agar data yang disampaikan lengkap, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Keikutsertaan PTA Surabaya dalam Bimtek e-Monev ini menjadi momentum penting untuk semakin memperkuat komitmen dalam memberikan akses informasi publik yang transparan, akuntabel, mudah, cepat, dan inklusif kepada masyarakat. Keterbukaan informasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
Komitmen tersebut sejalan dengan upaya pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan PTA Surabaya. Melalui penguatan pengelolaan informasi publik, optimalisasi teknologi informasi, peningkatan kualitas pelayanan, serta koordinasi yang berkelanjutan, PTA Surabaya terus berupaya menghadirkan lembaga peradilan yang semakin terbuka dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Bimtek e-Monev 2026 pada akhirnya menegaskan bahwa keberhasilan keterbukaan informasi publik tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan dokumen, tetapi juga oleh komitmen, konsistensi, inovasi digital, kualitas pelayanan, dan kolaborasi seluruh unsur organisasi.
PTA Surabaya berkomitmen menjadikan keterbukaan informasi bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan sebagai bagian dari budaya kerja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan semangat transparansi dan akuntabilitas, PTA Surabaya terus melangkah menuju peradilan yang informatif, modern, berintegritas, dan semakin dekat dengan masyarakat.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !