Merajut Asa Bagi Tenaga Non DIPA! PTA Surabaya Gelar Sosialisasi Pengadaan Outsourcing
Surabaya, 18 November 2025 — Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya menyelenggarakan Sosialisasi Pengadaan Tenaga Outsourcing bagi seluruh Pengadilan Agama se-Jawa Timur melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini diikuti oleh para Sekretaris, pejabat pengadaan, operator SIRUP/INAPROC, serta unsur kesekretariatan dari seluruh satuan kerja di wilayah Jawa Timur.

Acara dibuka dengan sambutan Sekretaris PTA Surabaya, Dr. Naffi, S.Ag., M.H., yang mewakili pimpinan PTA. Beliau menegaskan bahwa pengadaan tenaga outsourcing merupakan kebijakan strategis Mahkamah Agung dalam menata kembali keberadaan tenaga non-DIPA agar pengelolaan SDM menjadi lebih tertib dan akuntabel. “Sosialisasi ini sangat penting untuk menyamakan langkah seluruh satker dalam memahami mekanisme pengadaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan kontrak, hingga pertanggungjawaban anggaran,” ujarnya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama dari Mahkamah Agung RI, Hamsarip Ongso, S.H.I., Kepala Subbagian Pelaksanaan Anggaran I B, Badan Urusan Administrasi. Dalam paparannya, beliau menjelaskan mekanisme pengadaan tenaga outsourcing yang akan berjalan penuh pada tahun anggaran 2025 dan 2026, termasuk proses perencanaan melalui SIRUP, pemilihan penyedia melalui INAPROC dan e-purchasing, serta registrasi kontrak melalui aplikasi SAKTI.
Hamsarip menekankan bahwa pembayaran outsourcing harus dilakukan secara proporsional sesuai tanggal dimulainya kontrak. “Jika kontrak dimulai pada 17 November, maka pembayaran harus dihitung sejak tanggal tersebut, bukan satu bulan penuh. Ini untuk menghindari kelebihan bayar dan temuan audit,” tegasnya.
Sosialisasi juga membahas tantangan riil di lapangan, termasuk penataan 185 tenaga non-DIPA di Jawa Timur yang harus dialihkan ke skema outsourcing. Sebagian besar tenaga tersebut bekerja di bidang administrasi atau PTSP, sementara aturan outsourcing hanya mengakomodasi dua kluster pekerjaan: satpam dan petugas kebersihan. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian dan redistribusi tenaga sesuai kebutuhan masing-masing satker.

Isu lain yang menjadi perhatian adalah perbedaan signifikan antara jumlah tenaga existing 2025 dan alokasi personil outsourcing 2026. Sebagai contoh, PA Jember memiliki 21 tenaga non-DIPA namun hanya menerima alokasi 8 tenaga outsourcing pada 2026. PTA Surabaya menekankan pentingnya koordinasi tingkat banding untuk redistribusi pagu dan personil agar kebutuhan satker tetap terpenuhi.
Selain itu, peserta juga membahas kendala teknis seperti akses aplikasi SIRUP dan INAPROC, metode pemilihan penyedia, serta penutupan kontrak melalui KPPN agar tidak menyisakan kontrak belum terbayar. Narasumber MA menjawab berbagai pertanyaan dari satker untuk memastikan tidak ada hambatan dalam pelaksanaan pengadaan.
Menutup acara, PTA Surabaya menegaskan bahwa seluruh satker harus segera menyiapkan rencana pengadaan, menyesuaikan pagu anggaran, dan memastikan keseragaman upah sesuai UMK wilayah masing-masing. Sosialisasi ini diharapkan memperkuat kesiapan seluruh PA se-Jawa Timur dalam melaksanakan pengadaan outsourcing secara tertib, transparan, dan akuntabel, serta memenuhi standar audit yang ditetapkan.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !