PTA Surabaya mengikuti sosialisasi pembaruan SIPP & eCourt yang diselenggarakan oleh Biro Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sosialisasi ini digelar secara online melalui zoom meeting pada hari ini Selasa 4 April 2023 pukul 09.00. Sosialisasi ini diadakan sebagai upaya Mahkamah Agung untuk memperkenalkan dan memperbarui aplikasi sistem informasi peradilan terpadu (SIPP) serta sistem elektronik pengadilan (eCourt). Kedua sistem aplikasi andalan MA ini dibuat dengan tujuan untuk mempermudah proses peradilan secara digital.
Acara sosialisasi dihadiri oleh tenaga teknis peradilan PTA Surabaya di ruangan aula. Dimulai dari hakim, panitera, panitera muda, staf administrasi dan teknis lainnya hadir langsung mengikuti acara sosialisasi di aula yang luas ini. Selama acara, Biro Humas MA memberikan penjelasan mengenai cara kerja SIPP dan eCourt, serta memberikan contoh kasus penggunaannya dalam praktik peradilan.
Dalam sambutannya, Kepala Biro Humas MA, Bapak Dr. H. Sobandi, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya sangat mengedepankan sosialisasi ini. Ia berharap dengan adanya pembaruan SIPP dan eCourt ini, proses peradilan dapat lebih efektif dan efisien, serta dapat mempercepat penyelesaian kasus. Dalam penyampaian materi pembaruan aplikasi SIPP & eCourt ini agar dapat berjalan efektif dan efisien, MA menghadirkan tim pengembang utama dari aplikasi tersebut.
Ketua PTA Surabaya, Dr. H. Bahruddin Muhammad, SH, MH, saat diwawancarai oleh tim liputan seusai acara menyatakan, “Kami sangat berterima kasih kepada Biro Humas MA yang telah menyelenggarakan sosialisasi ini. Kami berharap dengan pembaruan SIPP dan eCourt ini, proses peradilan dapat lebih mudah, cepat dan efektif. Hal ini juga sejalan dengan arahan dari Mahkamah Agung untuk menerapkan teknologi informasi dalam proses peradilan”, ujarnya. Diharapkan dengan adanya pembaruan SIPP dan eCourt ini, proses peradilan di Indonesia akan semakin modern dan efektif. Serta dapat memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. (hrn)
Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !