Rabu, 1 September 2021 diaula Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dilakukan bimbingan dan pendampingan survey ekternal kepada Satker diwilayah Pengadilan Agama di Jawa Timur yang telah lolos TPI dan diusulkan ke Menpan RB oleh Sekretaris Mahkamah Agung untuk mendapatkan predikat WBBK/ WBBM. Hadir dalam acara tersebut Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Drs. H. Mohammad Yamin, S.H., M.H dan Drs. H. Muh. Abduh Sulaeman S.H., M.H. didampingi oleh Hj. Siti Romiyani, S.H., M.H selaku Panitera PTA Surabaya dan H. Agus Widyo Susanto, S.H., M.H selaku Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Surabaya serta Kasubbag RENPROG dan ANGGARAN Ricky Riyyanno, S.E., S.H., M.H. acara pendampingan dilakukan dengan cara daring yang diikuti oleh seluruh Pengadilan Agama di wilayah Jawa Timur baik yang diajukan WBK/WBBM maupun yang belum lulus sebanyak 37 Satker. Dalam sambutannya Bapak Ketua menyampaikan “’Kita harus menyiapkan sedetail-detailnya costumer listnya dan disosialisasikan secara maksimal kepada responden supaya memahami sehingga ketika mengisi quisioner survey tidak merugikan Satker, sebab kesalahan sekecil apapun akan berdampak merugikan Satker yang sudah dibangun, oleh karena itu jaga kekompakan diinternal kita dan kalau ada persoalan diselesaikan / dikoordinasikan dengan sebaik-baiknya sehingga tidak mencuat dan timbul problem baru.”
Selanjutnya pendampingan survey disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya yaitu DR. Drs. H Muh Abduh Sulaeman.SH.MH beliau menyampaikan bahwa sebelum melakukan survey harus dibentuk TIM Survey. Dari Tim tersebut dibagi tugas dan mengumpulkan customer based dan customer list sebagai bahan survey. Mekanisme Survey, masing-masing unit kerja akan diberikan akun untuk mengakses aplikasi SHPRBZI (Survey Hasil Penilaian RB kementerian PAN RB). Kuesioner dibagai menjadi 3 bagian; 1. Persepsi kualitas pelayanan 2. Persepsi anti korupsi 3. Evaluasi dan perbaikan.
Dimensi kualitas pelayanan publik diuaraikan dalam beberapa unsur yang mengacu pada UU no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, Permenpan RB no 14 tahun 2017 tentang pedoman survey kepuasan masyarakat serta Permenpan RB nomor 17 tahun 2007 tentang pedoman penilaian kinerja kinerja unit penyenggara pelayanan publik.
Dimensi perilaku anti korupsi diuaraian berdasarkan UU NO 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana koropsi. Harapan Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dengan dilakukan pembinaan dan pendampingan melalui Zoom metting ini Seluruh Pengadilan Agama yang diajukan untuk memperoleh predikat WBK / WBBM benar benar mempersiapkan survey ekternal dan lolos semua.(nvr/ctr/rum)
Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !