PTA Surabaya Tuan Rumah Diskusi Hukum MA RI & FCFCOA Australia
Tanggal Rilis Berita : 28 Juni 2024, Pukul 05:46 WIB, Telah dilihat 104 Kali

Jumat, 28 Juni 2024 PTA Surabaya menjadi tuan rumah dalam perayaan 20 tahun kerja sama MARI-FCFCOA dan Diskusi Hukum. Kegiatan ini dilakukan di aula Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Dihadiri oleh seluruh Ketua dan Wakil Ketua PTA Surabaya, Hakim Tinggi PTA Surabaya dan Ketua PA se Jawa Timur. Kegiatan ini juga disiarkan secara live melalui saluran Youtube Badilag TV. Sehingga dapat dengan mudah diakses oleh seluruh satuan kerja Peradilan Agama.

Whats-App-Image-2024-07-02-at-15-13-46-2
.

Perayaan 20 tahun kerja sama MARI dengan FCFCOA dilakukan dengan Diskusi Hukum dengan tema “Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik bagi Anak dalam Perkara Dispensasi Kawin dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Perkara Perceraian”. Kegiatan ini dimoderatori oleh Drs. Wahyu Widiana, M.A. (Penasehat senior AIP J2) dan Yudi Hermawan, S.H.I (Hakim Yustisial Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama MARI). Kegiatan ini juga dihadiri oleh Judge Liz Boyle (Federal Circuit and Family Court of Australia), Drs. Arief Hidayat, S.H., M.H. (Sekretaris Dirjen Badilag), Rini Handayani, S.E., M.M (Staff Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga KPPPA), Dr.H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H. (Ketua PA Surabaya), Dr. Eddy Christijanto, Drs., MSi. (Kepala Disdukcapil Kota Surabaya). 

Materi dibagi menjadi 2 sesi. Sesi pertama dengan tema Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak dalam Perkara Dispensasi Kawin dimoderatori oleh Yudi Hermawan, S.H.I (Hakim Yustisial Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama MARI). Dengan narasumber Dr. H. Rokhanah, S.H., M.H. (Ketua PTA Surabaya),  Judge Liz Boyle (Federal Circuit and Family Court of Australia), Drs. Arief Hidayat, S.H., M.H. (Sekretaris Dirjen Badilag), Rini Handayani, S.E., M.M (Staff Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga KPPPA). Diskusi ini diharapkan mampu mendorong peradilan agama berkolaborasi dengan pemerintahan setempat. Tujuannya untuk memperjuangkan dispensasi kawin dan perlindungan perempuan dan anak pasca cerai.

Whats-App-Image-2024-07-02-at-15-13-46-1
.

Sesi kedua dengan tema Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Perkara Perceraian dimoderatori oleh Drs. Wahyu Widiana, M.A. (Penasehat senior AIP J2). Dengan narasumber Dr. H. Rokhanah, S.H., M.H. (Ketua PTA Surabaya),  Judge Liz Boyle (Federal Circuit and Family Court of Australia), Dr.H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H. (Ketua PA Surabaya), Dr. Eddy Christijanto, Drs., MSi. (Kepala Disdukcapil Kota Surabaya). Ketua PTA Surabaya juga mengungkapkan “Sudah ada beberapa Pengadilan Agama yang bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk bisa melindungi perempuan dan anak terkait hak-haknya setelah terjadi perceraian”.  Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para hakim dan aparatur pengadilan agama semakin terampil dan memahami pentingnya penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Perlindungan hak perempuan dan anak dalam proses peradilan juga menjadi fokus utama. Diharapkan upaya yang dilakukan ini dapat memberikan perlindungan terbaik bagi anak-anak dan perempuan dalam proses peradilan. (nvr)

Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !