Selamat Datang Bu Karo! Pembinaan & Monev Kepegawaian di PA Kab Malang
Kamis 29 Agustus 2024, PTA Surabaya menggelar pertemuan yang dilakukan secara daring dan luring tentang kebijakan pengadaan PPPK Tahun 2024 di lingkungan Mahkamah Agung bersama tim dari Biro Kepegawaian. Pertemuan ini dilaksanakan secara luring di Pengadilan Agama Kab. Malang, Jl. Raya Mojosari Kepanjen Malang. Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian PTA Surabaya didampingi oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian & Teknologi Informasi PTA Surabaya menghadiri secara langsung acara di kantor PA Kab. Malang tersebut.
Bertindak sebagai moderator acara pembinaan & sosialisasi kebijakan pengadaan PPPK adalah H. Nidzom Anshori, SH, MH, Kepala Bagian Perencanaan & Kepegawaian PTA Surabaya. Informasi mengenai pengadaan PPPK ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Kepegawaian, Supatmi, S.H., M.H. Penyampaian materi tentang PPPK ini diikuti secara daring oleh seluruh PPNPN yang berada di satuan kerja peradilan di wilayah Jawa Timur. Selain PPNPN, kegiatan ini juga mengundang Sekretaris dan perwakilan bagian kepegawaian.
Dalam kegiatan ini, Bu Patmi menekankan bahwa teman-teman PPNPN hendaknya terus berkomunikasi dan konsultasi dengan bidang kepegawaian mengenai formasi. “Jangan mudah percaya dengan berita di luaran sana yang tidak berasal dari pimpinan. Terus berkomunikasi dan konsultasi dengan bidang kepegawaian mengenai pengadaan P3K tahun ini.”, ujarnya.
Adapun PPNPN yang melamar PPPK harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat mendaftar. Pada saat melamar, hendaknya kualifikasi pendidikannya sesuai dengan yang sudah diinput database BKN. PPNPN yang melamar tergolong menjadi 3, yakni Eks THK II, Tenaga Non ASN yang terdaftar dalam database BKN dan Tenaga Non ASN yang aktif bekerja pada MA paling sedikit 2 tahun terakhir dan secara terus-menerus.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !