pta-surabaya.go.id - PTA Surabaya kali ini menggelar diskusi hukum dan pembinaan dari Hakim Agung Dr. Drs. Abdul Manaf, MH. Kegiatan ini masih dalam rangkaian acara rapat koordinasi PTA Surabaya bersama PA se-Jawa Timur. Kegiatan dilaksanakan pada Kamis 23 Januari 2025 di Aston Sidoarjo City Hotel & Conference Center.
Bertindak selaku MC pada acara kali ini adalah Irma Ratna Sari, S.Psi. Sedangkan selaku moderator acara adalah Drs. H. Rusman Mallapi, SH, MH, Wakil Ketua PTA Surabaya. Setelah membuka acara, moderator pun kemudian mempersilahkan YM Dr. Drs. Abdul Manaf, MH, untuk menyampaikan pembinaan teknis dan pemaparan dengan tema "Catatan Amar Putusan Pengadilan Agama".
Baca juga: Pembinaan KPTA Surabaya & Diskusi Hukum PA Koordinator Surabaya
Dalam pemaparannya YM Abdul Manaf menjelaskan beberapa catatan atas amar putusan Pengadilan Agama yang perlu diluruskan. Di antaranya adalah penggunaan akta autentik sebagai bentuk pembuktian dalam menentukan amar putusan sesuai dengan pasal 1868 KUH Perdata. Beliau juga menjabarkan salah satu contoh penilaian rekonvensi yang kurang tepat dalam persidangan.
Tidak ketinggalan beliau juga membuka ruang diskusi dengan seluruh peserta yang hadir pada kegiatan kali ini. Para peserta tampak sangat antusias dalam menyampaikan diskusinya dengan YM Hakim Agung. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini akan dapat menghasilkan amar putusan pengadilan yang berkualitas dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat pencari keadilan.
Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !