PTA Surabaya Ikuti Rapat Koordinasi Persiapan Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum
PTA Surabaya Ikuti Rapat Koordinasi Persiapan Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum
Tanggal Rilis Berita : 30 April 2025, Pukul 10:53 WIB, Telah dilihat 64 Kali

PTA Surabaya Ikuti Rapat Koordinasi Persiapan Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum

Surabaya, Rabu 30 April 2025 — Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum, yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI (Ditjen Badilag).

IMG-7839b

Rapat dipimpin oleh Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag., Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, dan diikuti oleh seluruh pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan agama dari seluruh Indonesia. Agenda ini merupakan langkah penting dalam menyelaraskan pelaksanaan Bimtek yang akan diselenggarakan secara nasional pada tahun 2025.

Direktur mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi tenaga teknis peradilan agama dalam menangani perkara yang melibatkan kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat marjinal. Mendukung program nasional perluasan akses keadilan berbasis HAM. Serta menyiapkan pelaksanaan bimtek yang tertib, transparan, dan akuntabel di seluruh satuan kerja.

Dasar hukum pelaksanaan mencakup berbagai peraturan penting, seperti UU No. 39/1999 tentang HAM, UU No. 7/1989 tentang Peradilan Agama, hingga Perma No. 3 Tahun 2017 dan Keputusan Dirjen Badilag No. 109/DJA/SK.DL1.10/I/2025.

capture-020-02052025-080729

Kepala Sub Direktorat, Rina Herlina, menyampaikan bahwa pelaksanaan Bimtek terbagi dalam dua format utama yakni per-wilayah dan per-zona. Adapun materi per wilayah berupa “Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum dalam Perkara Jinayat,” dibawakan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama dan narasumber dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sedangkan untuk per-zona diisi dengan materi “Komunikasi terhadap Kaum Rentan,” disampaikan oleh psikolog atau lembaga layanan disabilitas di masing-masing zona.

Lebih lanjut Kasubdit menjelaskan materi pelatihan meliputi kebijakan MA terkait akses keadilan, teknik komunikasi dan etika layanan kepada kaum rentan, pedoman teknis dalam memeriksa perkara perdata dan jinayat, perlindungan hukum bagi korban dan saksi rentan, dan disertai dengan penilaian kompetensi peserta melalui pretest, kuis, dan posttest via e-learning Badilag dan aplikasi SIPINTAR.

capture-024-02052025-080759

Selaku peserta bimtek adalah tenaga teknis peradilan agama (hakim, kepaniteraan, kejurusitaan), sementara Panitia Satuan Kerja Daerah dibentuk di tingkat zona dan wilayah dengan SK kolektif yang dikirim ke Ditjen Badilag paling lambat 5 Mei 2025.

Dalam arahannya, Dirbin Ganis menekankan pentingnya profesionalitas dan sensitivitas dalam pelayanan kepada kaum rentan. “Bimtek ini bukan hanya soal administratif, tapi tentang empati, keadilan substantif, dan kemanusiaan yang adil dan beradab,” ujarnya.

PTA Surabaya, bersama satuan kerja lainnya, menyatakan kesiapan penuh mendukung keberhasilan bimtek ini, baik dari aspek teknis pelaksanaan maupun peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !