PEMBINAAN DAN DISKUSI HUKUM DENGAN TEMA PENERAPAN SISTEM MUNASAKHAH DALAM PERKARA KEWARISAN
PEMBINAAN DAN DISKUSI HUKUM DENGAN TEMA PENERAPAN SISTEM MUNASAKHAH DALAM PERKARA KEWARISAN
Tanggal Rilis Berita : 12 November 2021, Pukul 09:10 WIB, Telah dilihat 434 Kali

Magetan – Humas, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Drs. H. Mohammad Yamin Awie, S.H., M.H. melakukan Pembinaan dan diskusi hukum Pengadilan Agama Se Koordinator Madiun dengan tema “Penerapan Sistem Munasakhah dalam Perkara Kewarisan” yang dilaksanakan di Hotel Grand H.A.P Kintamani Sarangan Magetan. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Jum'at, 12 November 2021 ini diikuti Pengadilan Agama Se Koordinator Madiun yang meliputi Ketua, Hakim, Panitera dan Sekretaris PA Se Koordinator Madiun. Acara yang diadakan hari ini juga dilakukan dengan mengikuti protokol Covid19 yang ketat.

iki1

Dalam kesempatan ini Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya memberikan sambutan agar diskusi ini dapat menjadi acuan untuk menyamakan persepsi tentang penerapan munasakhah di Koordinator Madiun. Beliau menuturkan bahwa walaupun tidak sama persis persepsi langkahnya karena ada hal atau ranah kebebasan hakim yang menyangkut hukum materil dan sebagainya, hal tersebut menurutnya bukanlah masalah. Menurut baliau dalam sambutannya “Yang penting kewajiban kita sama. Mewujudkan kepastian dan keadilan. Jadi jangan keadilan tanpa kepastian atau kepastian jauh dari keadilan”, ujarnya. 

iki2


Kegiatan dilanjutkan dengan sambutanyang disampaikan oleh Ketua Koordinator Madiun - Ahmad Zaenal Fanani. Dalam kesempatannya, beliau mengucapkan selamat dan apresiasi PA Pacitan yang hadir walau perjuangan yang besar untuk dapat meraih ilmu di diskusi hukum dan hadir diacara ini karena di daerah Pacitan saat ini sedang terjadi bencana banjir dan longsor. 

iki3

Selanjutnya, beliau menuturkan “tema yang dibahas saat ini sangat menarik dan wajib dipahami oleh hakim dan juga panitera di lingkungan Pengadilan Agama. Menurutnya, hanya ada sedikit hakim yang telah menguasai dengan baik teori munasakhah dalam sistem kewarisan dan hanya sedikit pula yang menerapkan sistem munasakhah. Maka dari itu, beliau menyatakan bahwa ini merupakan kesempatan yang baik untuk mempelajari ilmu munasakhah dengan narasumber yang ahli di bidang ini, yaitu Drs. H. M. Yamin Awie, S.H., M.H (nvr/ctr/imm/dzom)

Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !