Kamis, 07 Mei 2026, Kasubag PTIP Pengadilan Agama Situbondo, Ahmad Muhammad N. Afifi, S.E., melaksanakan kunjungan kerja ke KPPN Bondowoso. Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka berkonsultasi terkait revisi anggaran halaman 3 DIPA. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya koordinasi dan sinkronisasi pengelolaan anggaran pada satuan kerja. Ahmad Muhammad N. Afifi, S.E., hadir mewakili Pengadilan Agama Situbondo untuk memastikan proses revisi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Konsultasi dilaksanakan secara langsung bersama pihak KPPN Bondowoso di ruang layanan konsultasi. Suasana kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh semangat koordinasi.

Dalam kegiatan tersebut, Kasubag PTIP melakukan pembahasan terkait mekanisme revisi anggaran pada halaman 3 DIPA. Pembahasan dilakukan guna memastikan kesesuaian antara kebutuhan anggaran dan pelaksanaan program kerja satuan kerja. Revisi anggaran menjadi salah satu langkah penting dalam mendukung efektivitas pelaksanaan kegiatan di lingkungan pengadilan. Melalui konsultasi ini, diharapkan seluruh proses administrasi anggaran dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran. Pengadilan Agama Situbondo terus berupaya meningkatkan ketelitian dan kepatuhan dalam pengelolaan anggaran negara. Hal tersebut dilakukan demi mendukung terciptanya tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan.

Konsultasi tersebut dilakukan bersama Ade Wahyu Yulianto selaku Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir KPPN Bondowoso. Dalam kesempatan itu, berbagai hal teknis mengenai revisi anggaran dibahas secara rinci dan mendalam. Ade Wahyu Yulianto memberikan penjelasan terkait prosedur revisi serta dokumen pendukung yang harus dipenuhi oleh satuan kerja. Penjelasan tersebut menjadi pedoman penting bagi Pengadilan Agama Situbondo dalam menyelesaikan proses revisi anggaran. Diskusi berlangsung interaktif dengan adanya sesi tanya jawab mengenai kendala teknis yang dihadapi. Seluruh pembahasan dilakukan dengan mengedepankan ketelitian dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Ahmad Muhammad N. Afifi, S.E., menyampaikan bahwa konsultasi ini sangat penting untuk mendukung kelancaran pengelolaan anggaran di lingkungan Pengadilan Agama Situbondo. Menurutnya, koordinasi dengan KPPN menjadi langkah strategis dalam memastikan setiap proses revisi berjalan sesuai aturan. Beliau juga menegaskan bahwa pengelolaan anggaran yang baik akan berdampak pada optimalisasi pelayanan kepada masyarakat. “Kami berupaya agar setiap proses pengelolaan anggaran dapat dilaksanakan secara tertib, efektif, dan sesuai ketentuan,” ujar Ahmad Muhammad N. Afifi, S.E. Pernyataan tersebut disampaikan usai pelaksanaan konsultasi di KPPN Bondowoso. Komitmen tersebut menunjukkan keseriusan Pengadilan Agama Situbondo dalam menjaga kualitas tata kelola keuangan.