img-logo img-logo
PTA Surabaya Hadiri Sosialisasi Program JKN Bersama BPJS Kesehatan
PTA Surabaya Hadiri Sosialisasi Program JKN Bersama BPJS Kesehatan
Tanggal Rilis Berita : 19 Mei 2026, Pukul 21:37 WIB, Telah dilihat 127 Kali

Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Hadiri Sosialisasi Program JKN Bersama BPJS Kesehatan

Pengadilan Tinggi Agama Surabaya menghadiri kegiatan sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan Cabang Utama Surabaya pada Selasa, 19 Mei 2026 bertempat di Leedon Hotel & Suites Surabaya. Kehadiran Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap peningkatan pemahaman aparatur peradilan mengenai program jaminan kesehatan nasional.

image host
.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat undangan BPJS Kesehatan Cabang Utama Surabaya Nomor 2078/VII-01/0526 sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan BPJS Kesehatan. Sosialisasi tersebut ditujukan kepada jajaran Mahkamah Agung di wilayah Kota Surabaya guna memperkuat koordinasi serta meningkatkan pemahaman mengenai ketentuan kepesertaan Program JKN.

image host
.

Acara sosialisasi berlangsung dengan tertib dan diikuti oleh perwakilan satuan kerja peradilan di lingkungan Mahkamah Agung wilayah Surabaya. Di antaranya Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Agama Surabaya, Pengadilan Tinggi Surabaya dan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya tentunya. Dalam kesempatan tersebut, BPJS Kesehatan memberikan penjelasan mengenai berbagai aspek penting dalam pelaksanaan Program JKN, khususnya yang berkaitan dengan hak dan kewajiban peserta serta ketentuan administrasi kepesertaan.

image host
.

Materi pertama yang disampaikan oleh narasumber dari BPJS adalah mengenai iuran peserta Program JKN, termasuk ketentuan besaran iuran yang berlaku sesuai kategori kepesertaan. Peserta juga memperoleh penjelasan terkait mekanisme pembayaran iuran serta pentingnya kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pembayaran guna menjaga status kepesertaan tetap aktif.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menjelaskan bahwa saat ini telah dilakukan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Melalui kerja sama tersebut, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat digunakan sebagai identitas Program JKN sehingga layanan administrasi menjadi lebih mudah dan paperless. Materi lainnya yang disampaikan meliputi hak dan kewajiban peserta JKN agar peserta dapat memahami manfaat serta tanggung jawabnya dalam program tersebut.

image host
.

Pada sesi akhir, BPJS Kesehatan turut menyampaikan mengenai kewajiban pemberi kerja dalam mendaftarkan pegawai sebagai peserta JKN, termasuk ketentuan kepesertaan bagi pasangan suami istri. Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh aparatur peradilan di wilayah Surabaya dapat memahami ketentuan Program JKN secara lebih komprehensif serta mampu memanfaatkan layanan kesehatan dengan optimal sesuai peraturan yang berlaku.

Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !