Panitera Dan Sekretaris PA Kabupaten Malang Mengikuti Rapat Koordinasi Rekonsiliasi PNBP Dengan Biro Keuangan
Panitera Dan Sekretaris PA Kabupaten Malang  Mengikuti Rapat Koordinasi Rekonsiliasi PNBP Dengan Biro Keuangan
Tanggal Rilis Berita : 06 Agustus 2024, Pukul 11:10 WIB, Telah dilihat 17 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Senin, 05 Agustus 2024

Malang | pa-malangkab.go.id. 

Mengawali minggu di awal Agustus 2024, dilaksanakan rapat koordinasi tentang penanganan Pendapatan Nasional Bukan Pajak (PNBP). Sesuai dengan undangan Kepala Biro Keuangan nomor 1170/BUA.3/UND.KU1.1/VIII/2024 tanggal 05 Agustus 2024 dilaksanakan rekonsiliasi data PNBP dan penyajian data rekening pemerintah lainnya (RPL) perkara. Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Kabupaten Malang beserta Kasir dan bendahara penerimaan mengikuti acara tersebut.

Acara yang dilakukan menggunakan media aplikasi zoom, dimulai pukul 14.00 wib dengan diikuti oleh seluruh satuan kerja Tingkat banding dan pertama pada 4 (empat) lingkungan Peradilan. Di buka oleh Kepala Biro Keuangan bapak Edy Yuniadi, S.sos., M.M, dimana dalam sambutannya beliau manyampaikan untuk melakukan pengelolaan PNBP dengan teliti dan akuntable. Disamping itu juga disampaikan untuk mempersiapkan diri dengan memberikan data dukung sejelasnya Ketika pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan atas pelaporan Keuangan.

Rapat koordinasi dilanjutkan oleh tim Biro Keuangan bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan penyajian sambil diskusi serta tanya jawab. Perubahan pola pikir bahwa saat ini PNBP bersumber dari umum dan fungsional. Yang tidak kalah penting PNBP dikelola dan ditata usahakan berdasarkan regulasi diantaranya  SK KMA nomor 57 tahun 2019 serta selalu update regulasi terkait PNBP. Lebih lanjut bawah dukungan pimpinan setia satuan kerja perlu ditingkatkan. Bendahara Penerimaan wajib melakukan Rekonsiliasi Internal setiap bulan dengan Kasir dan Operator GLP. Satuan kerja diwajibkan menyusun Berita Acara Rekonsiliasi PNBP antara kasir dan bendahara penerimaan wajib diketahui dan ditandatangani oleh Panitera, Sekretaris, Kasir, dan Bendahara Penerimaan.

pnbp3

Kasir wajib memungut / menerima PNBP dari pihak sesuai dengan PP nomor 5 tahun 2019 yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya. Penerimaan oleh kasir hingga pukul 12.00 waktu setempat harus diserahkan ke Bendahara Penerimaan pada hari yang sama. Sedangkan penerimaan oleh kasir diatas pukul 12.00 waktu setempat maka penyerahan ke Bendahara Penerimaan pada hari kerja berikutnya, kecuali pada hari kerja terakhir di tahun tersebut harus disetorkan pada hari yang sama walaupun melewati pukul 12.00 waktu setempat. Bendahara Penerimaan wajib membukukan dan mempertanggungjawabkan seluruh uang yang diterimanya dan seluruh uang yang ada dalam rekening lainnya (RPL) ke dalam aplikasi SAKTI. Dalam materi terakhirnya, disampaikan bahwa berita acara rekonsiliasi RPL dibuat pada tanggal yang sama dengan terbitnya LPJ Bendahara Penerimaan dan di unggah pada aplikasi KOMDANAS setiap bulan. Kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab dan diskusi dengan peserta rapat koordinasi.

 (rb)