Rabu, 07 Agustus 2024. Tim Media Sosial PA Kab. Malang melakukan wawancara kepada Psikolog sebagai narasumber di Layanan Pojok Konseling PA Kab. Malang. Kegiatan ini dilakukan jam 09.00 WIB. Narasumber Psikolog pada kesempatan kali ini adalah Disty Ayu, M.Psi. Pojok Konseling merupakan bentuk kerjasama Pengadilan Agama Kab. Malang dengan Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Malang. Kerjasama ini tertuang dalam MoU Pengadilan Agama Kabupaten Malang dengan Fakultas Psikologi UMM Nomor: W13-A35/5754/HM.00/10/200 dan E.5.c/1455/F.Psi-UMM/X/2022.
Pojok Konseling Pengadilan Agama Kabupaten Malang merupakan inovasi yang dilatar belakangi oleh kepedulian Pengadilan Agama Kabupaten Malang terhadap kesehatan mental masyarakat pencari keadilan yang berfokus pada pemohon Dispensasi Kawin (DK). Pojok konseling ini juga sebagai langkah Pengadilan Agama Kabupaten Malang dalam mendukung upaya pemerintah untuk menekan adanya pernikahan dini. Dengan adanya layanan pojok konseling ini diharapkan dapat memberikan pembinaan kepada anak pemohon Dispensasi Kawin (DK) seputar pernikahan dengan tujuan jika memang tetap ingin melakukan pernikahan dini maka anak tersebut sudah memahami sikap-sikap atau langkah-langkah yang harus diambil dalam dunia pernikahan.
Sejumlah pihak yang pernah menerima layanan pojok konseling di Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengungkapkan rasa terima kasih mereka. Salah satunya pihak yang kami wawancara tanpa mau menyebutkan identitas dirinya, mengatakan, “ Dengan adanya layanan pojok konseling di Pengadilan ini, saya sangat merasa terbantu. Psikolog membantu saya untuk memahami dan mengelola emosi saya selama proses konseling ini, dan memberikan solusi dan rekomendasi yang lebih baik”. Hasil dari kegiatan konseling ini berupa catatan konseling yang kemudian akan menjadi dasar psikolog untuk memberikan surat rekomendasi.
Selanjutnya, surat rekomendasi tersebut kemudian akan dimasukkan pada berkas perkara sebagai pertimbangan hakim dalam melakukan pemeriksaan perkara. Hal ini tercantum dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 5 Tahun 2019 pasal 15 ayat 4 yang menyebutkan bahwa dalam memeriksa anak yang dimohonkan Dispensasi Kawin, Hakim dapat meminta rekomendasi dari Psikolog. Pengadilan Agama Kabupaten Malang akan terus mendukung dan memperluas layanan psikolog ini agar memberi manfaat yang lebih besar bagi masyarakat pencari keadilan.