Mediator H.Safiudin SH.MH. Berhasil Memediasi Pihak Di PA Pamekasan
Mediator H.Safiudin SH.MH. Berhasil Memediasi Pihak Di PA Pamekasan
Tanggal Rilis Berita : 13 Agustus 2024, Pukul 13:43 WIB, Telah dilihat 10 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Pamekasan

Pengadilan Agama (PA) Pamekasan kembali berhasil memediasi perkara Cerai Gugat pada hari Selasa (13/08/2024), di ruang Mediasi Pengadilan Agama Pamekasan. Mediasi dengan nomor perkara 1030/Pdt.G/2024/PA.Pmk, dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan kebijaksanaan oleh Panitera PA Pamekasan – H. Safiudin, S.H., M.H. (Mediator PA Pamekasan), berhasil membawa pasangan tersebut menuju solusi damai dan rujuk Kembali. Pasangan tersebut menyatakan rasa lega dan bersyukur atas mediasi yang berhasil mereka jalani di Pengadilan Agama Pamekasan.

">

b

 

Mediasi merupakan salah satu upaya non-litigasi yang dilakukan PA Pamekasan sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam melaksanakan Perma tersebut, setiap mediator berupaya maksimal, agar para pihak dapat menyelesaikan sengketanya secara damai, sehingga bisa membawa kemaslahatan bagi kedua belah pihak. Perdamaian adalah hukum tertinggi, dan hal tersebut merupakan esensi dari sebuah Lembaga peradilan dalam memberikan solusi. 

">

c

Mediator memberikan penalaran bahwa rumah tangga itu adalah pendidikan nonformal yang harus terus dibina, dimana pasangan suami istri harus memahami kelebihan dan kekurangan masing-masing sehingga satu sama lain bisa saling menutupi kekurangan pasangannya. Kemudian Mediator juga menyatakan bahwa akibat perceraian bukan hanya tentang berpisahan Bapak dan Ibu ( suami isteri ) tapi perceraian juga berdampak kepada anak yang didamba-dambakan kelahirannya bersama, akan menjadi sia-sia perjuangan membina dan membesarkan jika harus menjadi keluarga broken Home yang secara psikologis mempengaruhi anak. Setelah berbagai diskusi dan perundingan yang dilakukan dengan tangan dingin sang Mediator, pasangan tersebut berhasil mencapai kesepakatan untuk rujuk dan mencabut perkaranya. H.Safiudin adalah mediator dari PNS ( Panitera PA Pamekasan ) yang sejak Juli sampai dengan Agustus 2024, 90% mediasi yang ditangani berhasil seluruhnya dan sebagian. 

">

d

Setelah menghasilkan kesepakatan perdamaian para pihak dengan bantuan mediator kemudian merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani oleh para pihak dan mediator. Para pihak setelah mencapai kesepakatan merasa terharu, bahagia dan saling bermaafan atas kesalahan dan perbuatan yang dilakukan. Para pihak berjanji ingin membangun kembali rumah tangga yang bahagia.  Kegigihan dan kesabaran Mediator pada saat memediasi patut di apresiasi bukan hanya menyelesaikan permasalahan, namun memberikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak dengan memperhatikan akibat yang akan di timbulkan dari setiap keputusan yang akan di ambil. Semoga kedepannya lebih banyak perkara yang berhasil di damaikan oleh Mediator Hakim maupun Mediator Non Hakim di PA Pamekasan.