Upayakan Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan: PA Tulungagung Fasilitasi Sidang Telekonferensi Pemeriksaan Saksi untuk PA Pangkalan Bun | Selasa, 1 Juli 2025
Upayakan Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan: PA Tulungagung Fasilitasi Sidang Telekonferensi Pemeriksaan Saksi untuk PA Pangkalan Bun | Selasa, 1 Juli 2025
Tanggal Rilis Berita : 02 Juli 2025, Pukul 10:55 WIB, Telah dilihat 4 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Tulungagung

Pengadilan Agama Tulungagung kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kelancaran proses peradilan melalui pemanfaatan teknologi informasi. Pada Selasa, 1 Juli 2025, telah dilaksanakan sidang telekonferensi sebagai tindak lanjut atas permohonan dari Pengadilan Agama Pangkalan Bun. Pelaksanaan sidang ini merujuk pada Surat PA Pangkalan Bun Nomor 536/K.WW16-A2/HK2.6/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025, yang meminta bantuan pemeriksaan saksi secara daring.

Sidang telekonferensi tersebut menghadirkan saksi yang berdomisili di Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung. Saksi diketahui memiliki hubungan keluarga sebagai paman dari pihak Penggugat dalam perkara yang sedang ditangani oleh PA Pangkalan Bun. Kehadirannya sebagai saksi merupakan bagian penting dalam pembuktian perkara yang bersangkutan.

Pelaksanaan sidang dilakukan secara daring di ruang sidang Pengadilan Agama Tulungagung dengan tetap menjaga tata tertib dan prosedur hukum yang berlaku. Proses pemeriksaan saksi berjalan dengan lancar, berkat koordinasi yang baik antara kedua satuan kerja peradilan. Teknologi telekonferensi menjadi solusi yang efektif untuk menjembatani jarak antar wilayah, tanpa mengurangi validitas proses hukum.

Pelaksanaan sidang elektronik ini merupakan bagian dari upaya peradilan agama dalam meningkatkan aksesibilitas, efisiensi, dan modernisasi layanan. Penggunaan sarana digital dalam pemeriksaan saksi lintas daerah tidak hanya mendukung percepatan penyelesaian perkara, tetapi juga mencerminkan semangat kolaboratif antar pengadilan dalam menghadirkan keadilan yang lebih mudah dijangkau oleh masyarakat.