PA Lamongan Ikuti Sosialisasi Petunjuk Teknis Inventarisasi dan Koreksi Data Aset dalam Rangka Persiapan RKBMN 2025
PA Lamongan Ikuti Sosialisasi Petunjuk Teknis Inventarisasi dan Koreksi Data Aset dalam Rangka Persiapan RKBMN 2025
Tanggal Rilis Berita : 08 Juni 2023, Pukul 13:51 WIB, Telah dilihat 432 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lamongan

Menindaklanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 207/SEK/PL.07/5/2023 tanggal 23 Mei 2023 Sekretaris Syaiful Anwar, S.Ag., M.HP dan Poni Irawan, S.H, Operator BMN Pengadilan Agama Lamongan  hari ini Kamis, 8 Juni 2023 mengikuti Sosialisasi Inventarisasi dan Koreksi Data Aset dalam rangka persiapan RKBMN Tahun 2025 secara daring di Media Center Pengadilan Agama Lamongan.   Sosialisasi dibuka oleh Marwendi Putra Kepala Bagian PB I Biro Perlengkapan Mahakmah Agung RI. Sosialisasi ini diikuti oleh Sekretaris/ Kuasa Pengguna Barang Dirjen  Badan Peradilan MA RI, Kepala Biro umum dan Kuasa Pengguna Barang pengadilan tingkat banding dan Kuasa Pengguna Barang Pengadilan Tingkat Pertama  pada empat Badan Peradilan Mahkamah Agung RI. Inventarisasi dan Koreksi Data aset ini perlu dilakukan guna menyatukan volume aset yang terpisah -pisah  menjadi  satu NUP untuk aset dalam lokasi yang sama dan satu atap serta untuk mengakomodir pemeliharaan aset tersebut.

Sosialisasi ini terbagi dalam tiga sesi, sesi pertama Surat SEKMA Nomor 207/SEK/PL.07/5/2023 oleh Marwendi Putra, Petunjuk Teknis / Tatacara Inventarisasi dan Koreksi Aset oleh Sam Umar Wiraharja, dan sesi tiga  tanya jawab. Dalam pemaparannya Marwendi menyampaikan apa saja yang perlu dilakukan  dalam inventarisasi mandiri data aset. Adapun yang perlu diperlukan untuk inventarisasi yaitu :

  1. Membentuk Tim untuk melaksanakan inventarisasi mandiri
  2. Inventarisasi mandiri untuk Tanah, Gedung Bangunan Kantor, Gedung Rumah Negara dan Kendaraan Dinas
  3. Menyampaikan hasil inventarisasi mandiri kepada KPKNL dan Biro Perlengkapan Mahkamah Agung disertai dengan Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Barang apabila ada aset yang perlu dilakukan koreksi.

“ Gedung Bangunan Permanen yang terdiri dari beberapa NUP akan tetapi masih dalam lokasi yang sama dan satu atap dijadikan 1 NUP agar tidak tercecer volumenya, sedangkan untuk kendaraan dinas jabatan yang sudah berusia lima tahun agar dialih fungsikan menjadi kendaraan dinas operasional, sehingga standar kebutuhan untuk kendaraan dinas jabatan dapat terisi lagi,” Ujar marwendi dalam pemaparannya.

Pemaparan kedua disampaikan oleh Sam Umar Wiraharja mengenai Tata cara Inventarisasi mandiri dan koreksi data aset pada aplikasi SAKTI Modul aset dan SIMAN. Sam menyampaikan kriteria aset yang perlu dilakukan koreksi dan bagaimana cara melakukan koreksinya di Aplikasi diantaranya yaitu :

  1. Tanah : Adanya perbedaan luasan antara pencatatan yang ada di sertifikat dengan aplikasi
  2. Gedung dan Bangunan : Pencatatan Gedung dalam satu lokasi menjadi 1 NUP dan adanya perbedaan luasasn antara pencatatan di SIMAN dengan kondisi riilnya.
  3. Bangunan Rumah Negara : Fungsi dan Penggunaan Bangunan Rumah Negara
  4. Kendaraan Dinas : Ketidaksesuaian peruntukan kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas operasional baik untuk dinas jabatan maupun operasional.

Sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab  dengan satker dan ditutup tepat pukul  12:00 WIB oleh Host Ida Ariani.