Optimalisasi E-Court Di Pengadilan Agama Kabupaten Malang
Optimalisasi E-Court Di Pengadilan Agama Kabupaten Malang
Tanggal Rilis Berita : 15 Agustus 2024, Pukul 10:40 WIB, Telah dilihat 20 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Rabu, 14 Agustus 2024, Pimpinan Pengadilan Agama Kabupaten Malang melaksanakan kegiatan rapat koordinasi optimalisasi e-court di PA Kab. Malang. Rapat koordinasi pagi ini dipimpin oleh Ketua PA Kab. Malang – Drs. H. Misbah, M.H.I. didampingi oleh Wakil Ketua PA Kab Malang - H.A. Zahri, S.H., M.H.I. dan Panitera PA Kab Malang – Kholid Darmawan, S.H. Kegiatan ini dimulai pukul 07.30 WIB bertempat di Media Center dan diikuti oleh seluruh pegawai kepaniteraan PA Kab. Malang baik dari Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti dan Pegawai Pelaksana Kepaniteraan.

Whats-App-Image-2024-08-14-at-07-59-54-1

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI - Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. pada PTA Surabaya Awards 2024 lalu. Beliau menyampaikan agar seluruh Pengadilan di Jawa Timur meningkatkan jumlah E-Court. Hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk memudahkan masyarakat pencari keadilan. E-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online. Dengan menggunakan E-Court pengguna mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.

Advokat selaku Pengguna Terdaftar dan Para Pencari Keadilan (Non-Advokat) selaku Pengguna Lainnya yang sudah terdaftar dapat beracara di seluruh Pengadilan yang sudah aktif dalam pemilihan saat akan mendaftar perkara baru. Pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau Pengadilan TUN yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court. Semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court Makamah Agung RI. Dengan melakukan pendaftaran perkara online melalui e-Court, Pendaftar akan secara otomatis mendapatkan Taksiran Panjar Biaya (e-SKUM) dan Nomor Pembayaran (Virtual Account) yang dapat dibayarkan melalui saluran elektronik (Multi Channel) yang tersedia.

Whats-App-Image-2024-08-14-at-07-59-53

Setelah Pendaftar melakukan pembayaran sesuai Taksiran Panjar Biaya (e-Skum), Pengadilan memberikan Nomor Perkara pada hari dan jam kerja, kemudian aplikasi e-Court akan memberikan notifikasi/pemberitahuan bahwa perkara sudah terdaftar di Pengadilan. Panggilan sidang dan Pemberitahuan Putusan disampaikan kepada para pihak melalui saluran elektronik ke alamat email para pihak serta informasi panggilan tersebut bisa dilihat pada aplikasi e-Court. Aplikasi mendukung dalam hal persidangan secara elektronik (online) sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti Replik, Duplik, Jawaban dan Kesimpulan secara elektronik. Aplikasi memuat informasi putusan yaitu tanggal putusan, amar putusan, tanggal minutasi dan salinan putusan elektronik dapat diunduh melalui aplikasi ini serta Penandatanganan berkas Salinan Putusan Elektronik.