Lumajang — Sehubungan dengan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1085/SEK/SK.PL1.2/VIII/2024 tentang Pendelegasian Wewenang Sekretaris Mahkamah Agung RI, maka diadakan Sosialisasi Pengusulan Pengelolaan Barang Milik Negara pada Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) versi 2. Sosialisasi ini dilaksanakan pada Jumat 16 Agustus 2024 oleh Badan Urusan Administrasi MA RI melalui zoom meeting. Bertempat di Ruang Kesekretariatan Pengadilan Agama Lumajang, Ibu Jamiah, A.Md. Ak. selaku Klerek Pengelola Data dan Informasi sekaligus Operator BMN PA Lumajang, mengikuti sosialisasi yang dimulai pada pukul 09.00 WIB tersebut. Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh badan peradilan di bawah Mahkamah Agung dapat menginput penyusunan BMN dengan baik dan benar sesuai aturan yang ditetapkan.
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, kemudian diikuti dengan doa bersama, foto bersama, dan sambutan dari Plt. Kepala Biro Perencanaan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Bapak H. Sahwan, S.H., M.H. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa perubahan aplikasi dari SIMAN versi 1 ke SIMAN versi 2 merupakan perkembangan teknologi sekaligus tuntutan untuk pengelolaan BMN yang lebih baik. Adanya perubahan ini tentunya diperlukan penyesuaian mengenai tata cara pengajuan dan pengelolaan BMN. “Ini merupakan langkah maju yang sangat penting untuk meningkatkan pengelolaan BMN yang lebih baik, transparan, dan akuntabel sehingga mempermudah kita dalam mengelola aset negara secara efektif, efisien dan teintegrasi” lanjutnya. Beliau menekankan bahwa pengelolaan BMN bukan hanya merupakan kewajiban tapi merupakan amanah yang harus dikerjakan dengan penuh tanggung jawab.
Sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ketua Bagian Administrasi Penghapusan, Bapak Adi Mardiansyah, S.Kom. Adapun agenda pembahasan dalam sosialisasi tersebut yaitu mengenai pejabat yang menerima pendelegasian wewenang dari Sekretaris MA RI, ruang lingkup pengelolaan BMN, kewenangan yang didelegasikan, dan proses pengusulan pengelolaan BMN. Dalam Pengadilan Tingkat Pertama, pendelegasian wewenang tersebut diberikan kepada Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris. Sedangkan ruang lingkup dan kewenangan pengelolaan BMN tersebut meliputi penggunaan, pemanfaatan, penandatanganan, pemusnahan, dan penghapusan. Kemudian mengenai proses pengusulan pengelolaan BMN tersebut diatur dalam Petunjuk Teknis Permohonan Nomor 275/SEK/PL1.2/VIII/2024.
Dalam sosialisasi tersebut dipaparkan pula mengenai Petunjuk Teknis Pengusulan Pengelolaan BMN pada SIMAN versi 2 oleh Kepala Sub Bagian Standarisasi dan Penilaian Administrasi Penghapusan MA RI. Beliau turut memberikan solusi bagi satuan kerja yang masih mengalami kendala pada saat melakukan usulan yang menyebabkan status Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN pada SIMAN versi 1 masih belum jelas agar dapat mengajukan kembali pada aplikasi SIMAN versi 2. Hadirnya aplikasi SIMAN versi 2 dengan berbagai fitur terbaru tentunya menjadi angin segar bagi permasalahan yang ada. Dengan sistem yang lebih baik, pengelolaan BMN akan menjadi lebih efisien dan akuntabel.
Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab, dengan jenis pertanyaan terkait implementasi penggunaan SIMAN versi 2. Semua pertanyaan yang ada dijawab dengan baik oleh kedua pemateri. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan BMN di lingkungan Mahkamah Agung RI dan badan peradilan di bawahnya.