Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang terpilih untuk masa keanggotaan 2024-2029 resmi dilantik pada Rabu (21/8/24). Ketua Pengadilan Agama Jombang Kelas 1A Bapak Drs. H. Ihsan Halik., S.H., M.H. ikut serta menyaksikan prosesi sumpah janji yang di ucapkan oleh 50 Anggota dewan yang terpilih dari beragam fraksi-fraksi partai. Adapun pelantikan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur tahun 2024 tentang peresmian pemberhentian dan peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Jombang.
Pada acara tersebut, Forkompimda dan Anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 yang berjumlah 50 orang diarak dengan menaiki becak hias dari Pendopo Alun-Alun Jombang menuju ke Gedung DPRD. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jombang, Bapak Faisal Akbaruddin Taqwa,S.H.,L. LM,. Serta dilaksanakan juga pengambilan sumpah oleh rohaniwan dari Kantor Kementerian Agama Jombang.
Prosesi pengambilan sumpah dan janji dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, serta sejumlah pejabat dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Jombang. “Sumpah janji yang baru saja diucapkan adalah awal dari tugas besar yang harus diemban. Tugas kedewanan bukanlah hal yang ringan, tetapi merupakan amanah yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan kesungguhan hati.” Ucap Pj. Bupati Jombang, Bapak Dr. Drs. Teguh Narutomo, MM., dalam sambutan. Beliau juga menekankan pada anggota dewan yang dilantik diambil sumpah dan janji pentingnya tanggung jawab moral dan konstitusional yang harus diemban oleh setiap anggota dewan yang terpilih.
Pj Bupati juga menekankan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama yang harus dilaksanakan secara konstitusional, yakni pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Ketiga fungsi DPRD ini harus dilaksanakan secara sinergis dan terpadu, serta harus mampu berkolaborasi dengan berbagai pihak khususnya pemerintah daerah, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan agar tujuan pembangunan dan cita-cita dapat tercapai dengan lebih cepat dan efektif. Sebagai wakil rakyat, Anggota DPRD juga memiliki tanggungjawab moral untuk selalu berada ditengah-tengah masyarakat, mendengarkan keluhan dan harapan mereka serta berupaya mencari solusi terbaik bagi setiap permasalahan yang dihadapi. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan penuh komitmen dan tanggung jawab yang tinggi, serta terus istiqomah dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat Jombang. (tim IT)