Surabaya, 26 Agustus 2024 – Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Surabaya, dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Sistem Pembinaan dan Pengawasan secara elektronik terintegrasi melalui aplikasi E-Binwas secara daring. Kegiatan ini dimulai pukul 08.00 WIB s.d. selesai, dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Dr. Hj. Siti Zubaidah, S.Ag., S.H., M.H., Sekretaris Pengadilan Agama Surabaya, Prasetya Puji Raharja, S.H., M.H., Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Surabaya, M. Agus Syamsul Arief, S.H., serta Bapak Ibu Hakim Pengadilan Agama Surabaya. Partisipasi aktif dari semua elemen ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Surabaya dalam mengimplementasikan sistem pengawasan yang lebih modern.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mengimplementasikan sistem pengawasan yang lebih efektif dan efisien di lingkungan peradilan. Aplikasi E-Binwas dirancang untuk memfasilitasi proses pembinaan dan pengawasan yang terintegrasi, memungkinkan pemantauan kinerja dan kepatuhan satuan kerja secara real-time melalui platform digital yang lebih modern. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aspek kinerja satuan kerja.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung dengan antusiasme tinggi dari peserta yang berasal dari berbagai satuan kerja di lingkungan peradilan agama. Selain menerima penjelasan teknis tentang penggunaan aplikasi E-Binwas, para peserta juga melakukan simulasi penggunaan aplikasi tersebut dan memperoleh panduan mengenai langkah-langkah yang diperlukan dalam mengelola laporan dan data melalui E-Binwas. Diskusi interaktif yang diadakan selama sosialisasi juga memberikan kesempatan bagi peserta untuk memahami lebih dalam manfaat dan tantangan yang mungkin dihadapi dalam penerapan aplikasi ini.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh satuan kerja di lingkungan peradilan agama, termasuk Pengadilan Agama Surabaya, dapat menerapkan sistem pembinaan dan pengawasan yang lebih baik dengan memanfaatkan teknologi digital. Penerapan E-Binwas diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, mencegah pelanggaran, serta mendorong terciptanya budaya kerja yang lebih transparan dan profesional di lingkungan peradilan agama. Komitmen ini diharapkan dapat membawa perubahan positif yang berkelanjutan dalam sistem peradilan agama di Indonesia.