Selasa, 27 Agustus 2024, Panitera Pengadilan Agama Situbondo, Drs. Masyhudi, M.HES., bersama Panitera Muda Hukum, menjadi narasumber dalam Sosialisasi Peran Keluarga dalam Pencegahan Pernikahan Usia Anak di Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Situbondo. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada keluarga tentang dampak negatif pernikahan usia anak. Dengan melibatkan tokoh-tokoh penting dalam dunia hukum, diharapkan pesan yang disampaikan akan lebih efektif. Kegiatan ini juga diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencegahan pernikahan dini.
Dalam sambutannya, Drs. Masyhudi, M.H., menjelaskan bahwa pernikahan usia anak dapat berdampak negatif pada kesehatan fisik dan mental anak, serta pendidikan mereka. Ia menekankan pentingnya peran keluarga dalam melindungi anak dari tekanan untuk menikah di usia dini. Diskusi mendalam juga dilakukan mengenai peraturan hukum yang mengatur batas usia pernikahan dan perlindungan anak. Sosialisasi ini bukan hanya sebagai informasi, tetapi juga sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya pernikahan anak di masa depan. Panitera Muda Hukum juga memberikan penjelasan tentang langkah-langkah hukum yang dapat diambil jika terjadi pelanggaran. Semua informasi ini diharapkan dapat memperkuat komitmen keluarga dalam melindungi hak anak.
Para peserta sosialisasi terdiri dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk orang tua, tokoh masyarakat, dan perwakilan dari lembaga pendidikan. Mereka antusias mengikuti pemaparan materi dan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Peserta diberikan kesempatan untuk bertanya langsung kepada narasumber mengenai isu-isu terkait pernikahan usia anak. Kegiatan ini juga diselingi dengan pemutaran video edukasi yang menggambarkan dampak pernikahan dini secara nyata. Tujuan dari sesi ini adalah agar pesan yang disampaikan lebih mudah dipahami dan diterima. Aktivitas ini turut mengedukasi masyarakat tentang peran mereka dalam pencegahan pernikahan anak.
Dengan adanya sinergi antara berbagai pihak, diharapkan penanganan masalah ini dapat lebih efektif dan berkelanjutan. Sosialisasi ini menjadi contoh nyata dari kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam meningkatkan kualitas perlindungan anak. Langkah ini diharapkan menjadi model bagi daerah lain yang menghadapi isu serupa. Secara keseluruhan, sosialisasi ini berhasil mencapai tujuannya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai peran penting keluarga dalam pencegahan pernikahan usia anak. Evaluasi akhir kegiatan menunjukkan bahwa peserta merasa lebih terinformasi dan siap untuk mengambil langkah-langkah preventif di lingkungan mereka. Pihak penyelenggara berkomitmen untuk terus memantau perkembangan dan efektivitas dari program ini. Mereka juga merencanakan kegiatan lanjutan yang akan memperdalam materi dan menjangkau lebih banyak masyarakat.