Lumajang – Mahasiswi Miftahul Ulum Lumajang yang melaksanakan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) Gelombang II di Pengadilan Agama Lumajang melaksanakan pelatihan sidang semu pada hari Jumat 30 Agustus 2024. Pelatihan sidang semu tersebut bertempat di Ruang Sidang II. Dalam praktek persidangan semu kali ini, Peserta PPL didampingi oleh Hakim PA Lumajang, Bapak Drs. H. Masykur Rosih, S.H. selaku dosen pamong. Adapun materi sidang semu tersebut mengambil kasus perceraian yang pernah disidangkan di PA Lumajang.
Sesuai dengan namanya, peradilan semu merupakan peradilan tiruan atau perwujudan dari proses peradilan yang sebenarnya. Di mana pada praktiknya, prosesnya sama persis dengan proses persidangan yang digelar di PA Lumajang. Dalam praktik sidang semu kali ini, semua peserta PPL terlibat untuk memerankan peranan hakim, panitera pengganti, pengacara, saksi, serta para pihak yang berperkara. Tujuan diadakannya praktik peradilan semu ini ialah sebagai sarana bagi para peserta PPL agar dapat mempelajari tata cara beracara di peradilan khususnya dalam penerapan terkait hukum acara/hukum formil.
Lima belas mahasiswi PPL dari jurusan Hukum Ekonomi Syariah tersebut dibagi menjadi dua kelompok yang berisi 7 (tujuh) dan 8 (delapan) orang. Pelaksanaannya pun dibagi menjadi dua sesi yakni sesi pertama pada pukul 10.00 WIB dan sesi kedua pada pukul 13.30 WIB. Praktik sidang tersebut dimulai dari pembukaan sidang, pelaksaan mediasi, jawab jinawab (replik-duplik), sumpah, pemeriksaan alat bukti surat dan saksi-saksi, penyampaian kesimpulan, musyawarah majelis dan pembacaan putusan serta penjelasan tentang upaya hukum yang dapat ditempuh apabila ada pihak yang tidak puas dengan putusan. Peserta PPL pun tampak antusias dalam mengikuti seluruh rangkaian kegiatan tersebut.
Usai praktik pelatihan sidang dilanjutkan dengan evaluasi dan pembinaan dari dosen pamong. Beliau memberikan evaluasi terkait jalannya proses peradilan semu dan memberikan pembinaan lebih lanjut terkait teknis peradilan yang dinilai masih kurang dipahami oleh peserta PPL. Tak hanya pembinaan, Bapak Drs. Masykur Rosih, S.H. juga melaksanakan sesi tanya jawab dengan peserta PPL. Di akhir kegiatan beliau berpesan “sebelum persidangan dilaksanakan agar dapat dipersiapkan dan dikuasai materinya dari jauh-jauh hari sebelumnya supaya persidangan berjalan dengan lancar.”