Jombang, 30 Agustus 2024
Pengadilan Agama Jombang Kelas 1A telah melaksanakan Pemeriksaan Setempat diluar gedung ( Descente) di wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Jombang. pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 Pukul 09:00 Wib. Pelaksanakan pemeriksaan setempat dilakukan di Desa Sepanyul, Kecamatan Gudo dengan nomor perkara 1595/Pdt.G/2024/PA.Jbg. yang telah terdaftar di Pengadilan Agama Jombang tanggal 27 Juni 2024. Dengan Ketua Majelis Hakim Anwar Harianto, S.Ag.. Anggota Dr. Dra Ulil Uswah, M.H. dan H. M. Maftuh, S.H., M.E.I serta Selaku Panitera Dra. Dyah Kholidah Nur’aini.
Beberapa kali proses persidangan dan tahapan Mediasi kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat hadir dan syukur alhamdulilah dalam proses mediasi kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat berhasil dengan Akta Perdamaian. Mediasi dengan Mediator hakim Bapak Drs. Arif Irfan, S.H., M.Hum. Sidang Pemeriksaan setempat dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat serta Kuasa Hukumnya, dengan obyek sengketa beberapa tanah dan bangunan.
Tim langsung melakukan peninjauan tanah dan bangunan yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.
Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa. Ketua Majelis yakni Bapak Anwar Harianto memberikan keterangan bahwa, “Melalui pemeriksaan setempat ini digunakan untuk memastikan apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) di lapangan serta agar Hakim dapat melihat sendiri dan memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa”. Dengan kondisi ini diharapkan jangan sampai putusan Pengadilan Agama Jombang yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan). (qoy)