APK APBN PA SITUBONDO MENGIKUTI PENDAMPINGAN PENGAJUAN TUKIN SECARA DARING
APK APBN PA SITUBONDO MENGIKUTI PENDAMPINGAN PENGAJUAN TUKIN SECARA DARING
Tanggal Rilis Berita : 03 September 2024, Pukul 10:07 WIB, Telah dilihat 19 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Situbondo

Analis Pengelolaan Keuangan APBN Pengadilan Agama Situbondo, Merinta Prameswari, S.A., mengikuti kegiatan Pendampingan Pengajuan Tunjangan Kinerja Bulan September pada Senin, 2 September 2024. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting oleh Biro Keuangan Mahkamah Agung RI. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan panduan dan informasi terbaru mengenai prosedur pengajuan tunjangan kinerja (tukin) kepada para peserta. Dengan mengikuti kegiatan ini, diharapkan para pegawai dapat memahami dan melaksanakan prosedur pengajuan dengan lebih baik. Kegiatan ini juga bertujuan untuk mengatasi masalah yang mungkin timbul dalam proses pengajuan tukin. Hal ini penting untuk memastikan tunjangan kinerja diberikan dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan.

Whats-App-Image-2024-09-02-at-13-50-57-1

Selama sesi pendampingan, narasumber memberikan penjelasan mendetail mengenai tahapan pengajuan tunjangan kinerja. Peserta diajarkan cara mengisi dan mengajukan dokumen yang diperlukan dengan benar. Selain itu, narasumber menjelaskan pentingnya memeriksa dan memastikan data yang terkandung dalam dokumen pengajuan. Salah satu hal yang ditekankan adalah keakuratan informasi mengenai Nomor Induk Pegawai (NIP). Salah satu pertanyaan yang sering diajukan adalah mengenai prosedur jika terdapat perubahan NIP. Narasumber menjelaskan bahwa jika terjadi perubahan NIP, hal ini harus segera ditindaklanjuti sesuai dengan surat dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Whats-App-Image-2024-09-02-at-14-36-32-3

Peserta diingatkan untuk memperbaiki data NIP di sistem Komdanas sebelum pengajuan tunjangan kinerja dikunci oleh satker tingkat pertama. Informasi ini penting agar tidak terjadi masalah dalam proses verifikasi dan pencairan tunjangan. Narasumber juga menguraikan langkah-langkah yang harus diambil jika ada perubahan data NIP. Pertama, peserta harus memastikan bahwa perubahan data sudah tercatat di KPPN. Selanjutnya, perubahan NIP harus diperbarui di sistem Komdanas. Pengajuan tunjangan kinerja yang dilakukan sebelum perubahan NIP diperbarui dapat mengalami masalah dalam proses validasi. Oleh karena itu, penting untuk memastikan semua data terbaru tercantum dengan benar. Penjelasan ini memberikan panduan yang jelas bagi peserta mengenai cara menangani perubahan data pegawai.

Kegiatan pendampingan ini diakhiri dengan penekanan pada pentingnya mematuhi tenggat waktu yang telah ditetapkan. Narasumber mengingatkan peserta untuk melakukan pengajuan tunjangan kinerja dengan memperhatikan semua prosedur dan persyaratan yang berlaku. Kegiatan ini memberikan manfaat besar dalam memperjelas prosedur dan meningkatkan efektivitas administrasi keuangan. Peserta diharapkan dapat menerapkan pengetahuan yang diperoleh untuk memastikan pengajuan tunjangan kinerja yang tepat waktu dan akurat. Dengan demikian, proses administrasi keuangan di Pengadilan Agama Situbondo dapat berjalan lebih lancar dan efisien.