Rapat Koordinasi Hakim Demi Akselerasi Penyelesaian Perkara
Rapat Koordinasi Hakim Demi Akselerasi Penyelesaian Perkara
Tanggal Rilis Berita : 04 September 2024, Pukul 10:44 WIB, Telah dilihat 12 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Rabu, 04 September 2024, Pengadilan Agama Kabupaten Malang melaksanakan kegiatan rapat koordinasi Hakim yang dilaksanakan di Media Center PA Kab. Malang dimulai pukul 07.30 WIB. Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh oleh Ketua PA Kab. Malang – Drs. H. Misbah, M.H.I. didampingi oleh Wakil Ketua PA Kab Malang - H.A. Zahri, S.H., M.H.I. serta dihadiri oleh seluruh Hakim PA Kab. Malang. Kegiatan tersebut merupakan salah satu bukti komitmen PA Kab. Malang dalam akselerasi penyelesaian perkara demi berikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.

Whats-App-Image-2024-09-04-at-08-30-54

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka monitoring dan evaluasi pelayanan PA Kab. Malang kepada masyarakat pencari keadilan. PA Kab. Malang terus melaksanakan peningkatan kualitas pelayanan sesuai dengan komitmen PA Kab. Malang untuk terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Percepatan penyelesaian perkara di Pengadilan adalah upaya untuk mengurangi waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu perkara hukum, sehingga keputusan bisa segera dijatuhkan. Hal ini penting karena penundaan dalam penyelesaian perkara dapat menyebabkan ketidakadilan, menambah beban kerja pengadilan, dan menghambat akses terhadap keadilan.

Beberapa langkah yang biasanya diambil untuk mempercepat penyelesaian perkara di pengadilan yakni digitalisasi dan sistem informasi terpadu dengan penggunaan teknologi informasi dalam proses administrasi pengadilan, seperti e-court dan e-litigation, dapat mempercepat proses pengajuan, pengelolaan, dan pemutusan perkara. Peningkatan kapasitas Hakim dan Aparat Pengadilan dengan melakukan pelatihan yang terus-menerus untuk hakim dan staf pengadilan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas keputusan hukum. Pengelolaan perkara secara efektif yakni Pengadilan dapat menerapkan manajemen perkara yang lebih baik, termasuk penjadwalan yang ketat dan penggunaan mediasi atau arbitrase untuk perkara yang memungkinkan.

Whats-App-Image-2024-09-04-at-08-30-54-1

Selain itu juga dilaksanakan penyederhanaan prosedur hukum yakni reformasi prosedural untuk mengurangi birokrasi dan tahapan yang tidak perlu dalam proses hukum. Peningkatan pengawasan dan akuntabilitas juga diperlukan dengan penguatan mekanisme pengawasan untuk memastikan tidak ada korupsi atau penundaan yang disengaja dalam proses pengadilan. Langkah-langkah ini tidak hanya akan meningkatkan kecepatan penyelesaian perkara tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Semoga dengan adanya rapat koordinasi ini dapat memberikan hasil positif baik bagi instansi maupun masyarakat pencari keadilan.