Jombang, 4 September 2024
Berdasarkan Penetapan ketua Pengadilan Agama Jombang Nomor: 4/Pdt.Eks/2024/PA.Jbg, tanggal 21 Agustus 2024 Pengadilan Agama Jombang melakukan sita eksekusi. Pelaksanaan Sita Eksekusi ini untuk perkara waris nomor perkara 2849/Pdt.G/2023/PA.Jbg di Desa Perak dan Desa Temuwulan Kecamatan Perak Kabupaten Jombang. Pelaksanaan sita eksekusi ini dilaksanakan oleh Panitera PA Jombang Zahri Muttaqin, S.Ag., M.H.E.S. didampingi oleh Panitera Muda Permohonan Drs. Mashudi dan Jurusita Pengganti Muh. Yanuar Arifin, S.H. turut hadir Kuasa Pemohon tanpa dihadiri oleh Termohon eksekusi.
Kegiatan sita eksekusi ini diawali dengan acara pembukaan di Balai Desa Perak dan Balai Desa Temuwulan Kecamatan Perak Kabupaten Jombang. Sebelum menuju obyek sita eksekusi yang dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Jombang dengan diawali pembacaan penetapan sita eksekusi. Setelah pembcaan penetapan kemudian dilanjutkan dengan menuju ke obyek sita eksekusi yang didampingi oleh perangkat Desa Perak dan Desa Temuwulan.
Pada saat tiba dilokasi Panitera Pengadilan Agama Jombang langsung mengecek obyek sita disaksikan oleh pihak terkait. Setelah Sita Eksekusi diletakkan dijelaskan kepada Kepala Desa Perak dan Kepala Desa Temuwulan Kecamatan Perak Kabupaten Jombang telah diberitahukan mengenai penyitaan objek tersebut dengan maksud supaya diumumkan di ditempat itu, sehingga diketahui orang banyak. Kemudian berita acara sita eksekusi dibuat dan ditandatangani oleh Panitera, saksi-saksi, Kuasa Pemohon Eksekusi dan Kepala Desa Perak dan kepala Desa Temuwulan kecamatan Perak Kabupaten Jombang.
Proses sita eksekusi ini merupakan bentuk layanan Pengadilan Agama Jombang dalam pelaksanaan putusan. Pelaksanaan proses sita eksekusi berlangsung selama 2,5 jam mulai dengan jam 09.00 dan berakhir pukul 11.30. Selama proses sita eksekusi berlangsung dengan lancar dan tidak ada kendala yang dihadapi oleh tim mulai dari kedatangan tim ke lokasi/objek sita eksekusi. (mhd)