Bertepatan pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 bertempat di ruang Kepaniteraan PA. Nganjuk, sebanyak 1 (satu) orang Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang hadir dengan penuh rasa percaya diri. Pertemuan ini dalam rangka kegiatan pra penelitian yang dilaksanakan selama dua hari di PA Nganjuk. Kegiatan tersebut sesuai dengan surat Dekan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Nomor : B-2840/F.Sy.1/TL.01/07/2024 Tanggal 30 Agustus 2024..
Dalam kegiatan ini Mahasiswa atas nama Salma Fatin Aulaturrahmah sebelumnya sudah pernah melaksanakan PKL di PA Nganjuk pada bulan Juli 2024. Judul daripada penelitian mahasiswa tersebut adalah “Analisis Dampak Judi Online Terhadap Angka Perceraian Prespektif Teori Konflik Karl Max”. Tanya jawab serta diskusi dengan Ibu Panitera PA Nganjuk (Hanim Makhsusiati, S.H.) dan Ibu Panitera Muda Hukum PA. Nganjuk (Dian Purnaningrum, S.H., M.H.).
Ibu Panitera dalam penjelasannya menyampaikan “Perlu diketahui bahwa judi online adalah perbuatan yang dilarang berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat 2 UU ITE yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisalkan dan/atau membuat dapat diaksesnyainformasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, dan tindakan tersebut merupakan tindakan yang diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 (satu) miliar. Dilanjutkan bahwa dampak daripada judi online itu terutama ada pada faktor ekonomi, yang mana adalah faktor yang menjadi penyebab utama terjadinya perceraian di Indonesia. Sehingga dalam kasus ini memang judi online yang berdampak dalam status ekonomi setiap pasangan suami istri yang juga sementara ini menjadi perhatian masyarakat Indonesia khususnya di wilayah Kabupaten Nganjuk .
Lebih lanjut pertemuan tersebut diakhiri dengan pembacaan kesimpulan atas apa yang didapat Mahasiswa pada penelitian hari ini. Penelitian tersebut telah berlangsung selama dua jam, dari pukul 10:00 WIB berakhir pukul 12:00 WIB. Tidak lupa Ibu Panitera dan Panitera Muda Hukum memberi pesan terhadap mahasiswa apabila ada yang kurang jelas dapat langsung datang ke Pengadilan Agama Nganjuk atau menghubungi kontak yang telah disediakan oleh PA Nganjuk. (TkS)
Follow juga akun Media Sosial PA. Nganjuk :
Website : https://www.pa-nganjuk.go.id/
Instagram : https://www.instagram.com/panganjuk/
Facebook : https://www.facebook.com/pengadilanagama.nganjuk/
Youtube : https://www.youtube.com/@panganjuktv9264/videos
Tiktok : https://www.tiktok.com/@panganjuk