Pada hari Senin, 09 September 2024, pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang Sekretaris PA Lumajang dilaksanakan koordinasi antara Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Lumajang dengan PA Lumajang. Koordinasi berkaitan dengan finalisasi pembahasan draf kerjasama antara dua institusi. Kerjasama dimaksud merupakan bagian tindak lanjut dari kerjasama antara PA Lumajang dengan Pemkab Lumajang.
Dalam pertemuan tersebut pihak DP3A dihadiri oleh Plt.Sekretaris yaitu Bapak H. Darno, S.Pd., MM., dengan didampingi oleh 1 (satu) orang staf dari DP3A. Sedangkan dari PA Lumajang dihadiri oleh H. Khadimul Huda,S.H.,M.H., selaku Panitera dan Achmad Chozin,S.H., selaku Sekretaris PA Lumajang. Dalam pembahasan draf tersebut, Panitera dan Sekretaris PA Lumajang menyampaikan beberapa pasal yang perlu direvisi lagi terutama terkait edukasi bagi para pihak yang mengajukan permohonan dispensasi kawin.
Ke depannya diharapkan DP3A dapat menyediakan tempat khusus untuk melakukan edukasi terlebih dahulu pada Calon Pengantin (Catin) yang akan melakukan perkawinan di bawah umur. Apabila sudah dilakukan edukasi dan mendapatkan rekomendasi dari DP3A, maka akan dilanjutkan proses pengajuan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama Lumajang. Adapun kewenangan diterima/tidaknya pengajuan permohonan dispensasi kawin tersebut, diserahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim pemeriksa yang telah ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Agama Lumajang.
Baik PA Lumajang maupun DP3A Lumajang sama-sama berkomitmen untuk terus melakukan koordinasi secara masif (berkelanjutan) agar draf kerjasama dimaksud dapat segera disepakati bersama. Selain itu diperlukan juga adanya monitoring yang berkaitan dengan data perceraian dan juga data perkawinan di bawah umur. Oleh karenanya, dalam kesempatan yang tersebut, direncanakan pula pembuatan aplikasi untuk memonitoring angka perceraian dan perkawinan di bawah umur yang diberi nama SIDARA CESIKA (Sistem Informasi Data Perkara Perceraian dan Dispensasi Kawin).