Bertempat di ruang kerja Panitera Pengadilan Agama Lumajang, pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 pukul 11.15 WIB, Mediator Pengadilan Agama Lumajang berkoordinasi dengan Panitera Pengadilan Agama Lumajang. Bapak Abdul Halim, S.H.I., dan Bapak Agus Syaefullah, S.H., M.H., Mediator Pengadilan Agama Lumajang melaporkan terkait perkembangan hasil mediasi yang dilaksanakan pada triwulan 3 ini, yang mengalami peningkatan keberhasilannya jika dibandingkan dengan hasil mediasi pada triwulan 2. Bapak H. Khadimul Huda, S.H., M.H., Panitera Pengadilan Agama Lumajang menyambut baik atas peningkatan keberhasilan Mediator dalam memediasi para pihak tersebut. Panitera berharap kedepannya lebih meningkat lagi keberhasilan mediasi pada triwulan berikutnya. “Kami berharap keberhasilan mediasi ini terus meningkat pada triwulan 4” imbuh Panitera.
“Keberhasilan mediasi ini sebagai indikator bahwa Pengadilan Agama Lumajang mampu mengimplementasikan fungsi lembaga peradilan dalam menyelesaikan sengketa sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016” tambah Panitera. Mediator Pengadilan Agama Lumajang, Bapak Abdul Halim, S.H.I., menyatakan akan berusaha mengoptimalkan pelaksanaan mediasi dalam rangka lebih meningkatkan keberhasilan mediasi. “Tentunya sebagai Lembaga Mediator yang selama ini sudah bermitra dengan Pengadilan Agama Lumajang sangat mengharapkan masukan dan arahan demi pencapaian tujuan dimaksud” tutur Bapak Abdul Halim, S.H.I..
Selanjutnya Mediator Pengadilan Agama Lumajang menyampaikan beberapa permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan mediasi para pihak selama ini. Permasalahan-permasalahan tersebut dibahas bersama oleh Panitera bersama Mediator dengan harapan menjadi solusi kedepannya. “Adanya permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Mediator tentunya harus dicarikan solusi terbaik demi peningkatan kinerja yang lebih baik lagi kedepannya” tambah Panitera.
Menutup rangkaian koordinasi hari ini, Panitera berpesan agar kerjasama yang sudah terjalin baik antara Pengadilan Agama Lumajang dengan Lembaga Mediator tentunya harus terus dipertahankan dan ditingkatkan. Koordinasi, monitoring dan evaluasi sangat diperlukan kedepannya dalam rangka meningkatkan kinerja mediator guna memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Dengan langkah-langkah konkrit ini, Panitera berharap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan benar-benar efektif pelaksanaannya.