Perdana, PA Ponorogo Gelar Sidang Di Luar Gedung Pengadilan
www.pa-ponorogo.go.id || Jumat/25/04/2025. Dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Ponorogo 523/KPA.W13-A27/SK.HKI.2.5/IV/2025, Pada hari Jumát tanggal 25 April 2025 PA Ponorogo perdana mengawali sidang diluar gedung pengadilan. Ini sekaligus membuka pelaksanaan sidang diluar gedung pengadilan yang bertempat di Kecamatan Balong, tepatnya di Desa Bajang. Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan sesuai agenda akan dilaksanakan sebanyak 6 (enam) kali dimulai pada tanggal 25 April s.d 13 Juni 2025 mendatang.
Susunan Majelis yang bertugas yaitu Mahrus, Lc., MH., (Ketua Majelis), Hj. Titik Nurhayati, S.Ag., MH (Hakim Anggota), Drs. H. Munirul Ihwan, MH., (Hakim Anggota) dan Kartika Anggi Nugrahini, SH (Panitera Pengganti). Pelaksanaan sidang diluar gedung dilaksanakan di kantor Desa Bajang, dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai. Wakil Ketua PA Ponorogo Mahrus, sebelum kegiatan sidang terlebih dahulu membuka pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan dengan turut dihadiri oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa Bajang.
Pada kesempatan sidang di luar gedung pengadilan kali ini PA. Ponorogo menargetkan 120 Perkara yang akan disidangkan di luar gedung. Adapun perkara yang disidangkan pada tanggal 25 April sebanyak 14 Perkara. Tentunya di akhir pelaksanaanya nanti PA Ponorogo optimis dapat mencapai target perkara. Anggaran Sidang Di Luar Gedung Pengadilan PA Ponorogo Tahun Anggaran 2025 yakni sebesar Rp. 18.000.000 dengan tersisa 5 kali pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan.
Usai Sidang, Ketua Majelis Hakim dalam wawancaranya dengan Tim Media PINTAR, mengucapkan “Alhamdulillah sidang di luar gedung berjalan dengan lancar, dan kami sangat senang sekali karena PA Ponorogo bisa lebih dekat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sidang diluar gedung ini diperuntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya. Sehingga dengan adanya sidang diluar gedung ini sebagai upaya Pengadilan Agama Ponorogo memberikan pelayanan terpadu bagi masyarakat untuk mempermudah menjangkau pengadilan agama dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. (yl)