E-Court, Inovasi Digital Sistem Peradilan
E-Court, Inovasi Digital Sistem Peradilan
Tanggal Rilis Berita : 13 September 2024, Pukul 08:03 WIB, Telah dilihat 90 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Kediri

Kediri, 12-09-2024 | Bertempat di ruang media center, Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Kediri, Dr. Muh. Nasikhin, S.H.I., M.H. memberikan materi mengenai bagaimana beracara secara elektronik (e-Court) kepada mahasiswa PPL Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU) Tulungagung pada hari ini. Beliau menjelaskan pentingnya transformasi digital pada lembaga peradilan, termasuk PA sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan hukum yang modern dan efisien. "Bukan hanya itu, e-Court merupakan salah satu capaian atas program reformasi birokrasi di Mahkamah Agung (MA) dan peradilan di bawahnya", ungkapnya.

Program e-Court merupakan salah satu langkah strategis MA dalam mengoptimalkan layanan peradilan melalui pemanfaatan teknologi informasi. Ketua PA Kota Kediri menjelaskan bahwa e-Court memungkinkan masyarakat, khususnya para pencari keadilan, untuk mengajukan perkara secara daring tanpa harus datang langsung ke pengadilan. "Dengan adanya e-Court, masyarakat dapat mendaftarkan perkara, membayar biaya, dan mendapatkan informasi seputar sidang secara online. Ini tidak hanya mempermudah akses, tetapi juga meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam proses hukum," ujar Ketua PA Kota Kediri.

Whats-App-Image-2024-09-12-at-2-38-58-PM-1

Ketua PA juga menekankan bagaimana keberadaan E-Court sebagai bentuk inovasi guna mendukung terwujudnya sistem peradilan modern. "Melalui peradilan elektronik pelayanan prima kepada masyarakat akan tercapai, terutama dalam konteks perwujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan", ungkap Beliau. Dengan teknologi ini, masyarakat tidak lagi harus datang ke pengadilan secara fisik, melainkan bisa mengakses layanan dari mana saja.

Para mahasiswa yang hadir sangat antusias menyimak penjelasan tersebut, mengingat E-Court merupakan salah satu topik yang relevan dengan perkembangan hukum dan teknologi yang tengah berkembang pesat di Indonesia. Salah satu mahasiswa PPL, mengungkapkan bahwa materi ini sangat bermanfaat untuk menambah wawasan mereka dalam memahami peran teknologi di bidang hukum. "Kami sangat terbantu dengan pemaparan ini, karena kami melihat langsung bagaimana teknologi seperti E-Court diimplementasikan dalam praktik peradilan. Ini akan menjadi bekal berharga bagi kami di masa mendatang," ujarnya.

Whats-App-Image-2024-09-12-at-2-38-59-PM

Kegiatan ini ditutup dengan sesi diskusi interaktif. Para mahasiswa diberik berkesempatan untuk bertanya secara langsung dengan Ketua PA. Bahkan mereka pun diajak berfikir oleh Ketua PA Kota Kediri dengan diberikan pertanyaan-pertanyaan secara bergiliran dengan tujuan untuk memastikan mahasiswa memahami teori tentang peradilan ekektronik (E-Court) di Pengadilan Agama.

Ketua PA Kota Kediri juga menegaskan bahwa penerapan e-Court di PA  Kota Kediri telah memberikan dampak positif. "SIsi positif pemberlakuan beracara e-court adalah mengurangi biaya dan waktu yang diperlukan untuk proses peradilan", ungkap Beliau. "Melalui e-Court, PA dapat lebih cepat dalam menangani kasus, mengurangi penundaan, serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik kepada para pihak yang berperkara."

Whats-App-Image-2024-09-12-at-2-39-00-PM


Sebelum Ketua PA Kota Kediri menutup sesi diskusi, beliau berharapan agar mahasiswa dapat memahami konsep dan ruang lingkup e-Court dan e-Litigasi. "Saya berharap dengan saudara memahami materi ini, nantinya setelah selesai PPL saudara mempunyai bekal kemampuan di bidang e-Court dan e-Litigasi yang tidak semua mahasiswa miiki", jelas Beliau. Acara yang berlangsung selama lebih kurang 1 jam 30 menit ini kemudian diakhiri dengan sesi foto bersama.