Kediri, 13 September 2024 - Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA);Kota Kediri, Dr. Hermin Sriwulan, S.H.I., S.H., M.H.I., memberikan pembekalan materi kepada mahasiswa Program Kerja Lapangan (PKL) dari Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU Tulungagung). Tujuan kegiatan ini adalah memberikan wawasan mendalam mengani salah satu prosedur penanganan perkara di pengadilan agama. Beliau kali ini bicara tentang pemanggilan sidang para pihak secara manual.
Waka PA Kota Kediri dalam pembekalannya menekankan pentingnya memahami mekanisme pemanggilan sidang manual. Menurutnya, pemanggilan para pihak dalam persidangan di pengadilan agama memiliki prosedur baku yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, di awal pembekalan beliau juga menjelaskan berbagai tahapan yang harus dilalui. Setelah perkara didaftar, maka tahapan yang harus dilakukan Pengadilan Agama adalah menerbitkan Penetapan Majelis Hakim, Penunjukan Panitera Pengganti, Penunjukan Jurusita, Penerapan Hari Sidang sampai akhirnya dilakukan pemanggilan kepada para pihak yang berperkara.
Terkait dengan pelaksanaan pemanggilan sidang, Wanita lulusan program Doktoral Universitas Brawijaya tersebut menuturkan "terdapat dua asas pemanggilan sidang yang harus terpenuhi, yaitu sah atau resmi dan patut",. Beliau menjelaskan "sah atau resmi artinya pemanggilan sidang harus dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 388(1) HIR/Pasal 718 (1) R.Bg., sedangkan ukuran patut adalah dari batas minimal waktu antara pemanggilan dan waktu sidang". Beliau juga menjelaskan beberapa hal penting terkait pemanggilan pihak yang beracara di persidangan secara manual, antara lain mengenai Pemanggilan yang pihaknya di luar yurisdiksi, pemanggilan bagi pihak tidak diketahui alamatnya (Ghaib) dan pemanggilan jika pihak di luar negeri.
Prosedur pemanggilan manual masih dilakukan atas perkara yang tidak didaftarkan secara elektronik (e-Court) di pengadilan agama. "Kalau perkaranya didaftarkan secara e-court, maka pemanggilan dilakukan secara elektronik", lanjut Beliau. "Oleh karena itu, bagi para mahasiswa penting memahami regulasi yang mengatur proses pemanggilan ini, termasuk mengenai batas waktu pemanggilan, dan juga konsekuensi hukum jika pihak tidak mengindahkan panggilan sidang," jelas Dr. Hermin Sriwulan, S.H.I., S.H., M.H.I.
Mahasiswa PKL dari UIN Tulungagung menyambut baik materi yang diberikan. Mereka merasa pembekalan ini sangat bermanfaat untuk menambah pengetahuan praktis mereka dalam dunia hukum, terutama terkait tugas-tugas administrasi pengadilan dan pemanggilan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pemahaman dan keterampilan mahasiswa dalam bidang hukum syariah, serta mempersiapkan mereka untuk menghadapi tantangan di dunia kerja setelah menyelesaikan studi.