PA Kab Malang Dukung Perkembangan Dunia Pendidikan di Indonesia
PA Kab Malang Dukung Perkembangan Dunia Pendidikan di Indonesia
Tanggal Rilis Berita : 23 September 2024, Pukul 16:28 WIB, Telah dilihat 18 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Jum’at, 20 September 2024, Mahasiswa Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Fakultas Syari’ah, Program Studi Hukum Keluarga Islam melaksanakan penelitian di Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Penelitian dalam bentuk wawancara dan pengambilan data tersebut dilakukan langsung dengan Hakim PA Kab Malang – Drs. H. Bashori, M.A. bertempat di Galeri Prestasi PA Kab. Malang dimulai pukul 09.00 WIB. Penelitian kali ini mengusung judul “Pandangan Ulama MUI Kabupaten Malang dan Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang Terhadap Status Nasab Anak Dari Perkawinan yang Isbat Nikahnya Dibatalkan”.

Whats-App-Image-2024-09-20-at-11-02-07

Istbat nikah adalah proses pengesahan pernikahan di hadapan Pengadilan Agama untuk pernikahan yang belum tercatat secara resmi oleh Negara. Istbat nikah dilakukan agar pernikahan yang sah secara agama diakui secara hukum negara, sehingga pasangan suami-istri memiliki bukti hukum seperti akta nikah, yang dibutuhkan untuk keperluan administrasi seperti pembuatan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran anak, atau dokumen legal lainnya. Istbat nikah biasanya diajukan ketika pernikahan dilakukan secara agama tanpa dicatat di KUA (Kantor Urusan Agama) sehingga perlu disahkan melalui sidang di Pengadilan Agama.

“Proses ini penting untuk memastikan pernikahan diakui secara hukum negara dan memberikan perlindungan hukum bagi pasangan dan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut”, ujar Drs. H. Bashori, M.A. Pengadilan Agama sendiri merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf dan shadaqah, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2010 tentang Peradilan Agama. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Agama mempunyai fungsi memberikan pelayanan teknis yustisial dan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi.

Whats-App-Image-2024-09-20-at-10-34-06

Pengadilan Agama juga memberikan Keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang Hukum Islam pada Instansi Pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Penelitian seperti ini bukanlah yang pertama di PA Kab. Malang karena sebelumnya beberapa instansi baik dari dunia pendidikan maupun instansi dalam negeri juga melakukan penelitian dengan mengambil data di PA Kab. Malang. Penelitian tersebut merupakan salah satu bukti dukungan PA Kab. Malang dalam kemajuan Pendidikan di Indonesia. Pengadilan Agama Kab. Malang terbuka dalam memberikan informasi sesuai dengan data yang ada.