Pengadilan Agama Jombang Menghadiri Seminar Nasional secara Daring Bertajuk “Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas Dan Kaum Rentan”
Pengadilan Agama Jombang Menghadiri Seminar Nasional secara Daring Bertajuk “Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas Dan Kaum Rentan”
Tanggal Rilis Berita : 25 September 2024, Pukul 07:43 WIB, Telah dilihat 11 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Jombang, 24 September 2024 – Wakil Ketua, Anwar Hariyanto dan Sekretaris, Nafis Machfiiyah) dari Pengadilan Agama Jombang menghadiri Seminar Nasional secara daring berdasarkan undangan dari Mahkamah Agung RI Nomor : 2044/DJA.3/HM1.1.1/IX/2024, tanggal 20 September 2024 dengan bertema "Akses Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum". Seminar ini merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) yang diterbitkan pada 12 September 2024. Kegiatan tersebut diikuti di Ruang Media Center Pengadilan Agama Jombang dan dimulai pukul 09.00 WIB.

Whats-App-Image-2024-09-25-at-07-30-15

Acara ini dipandu langsung oleh Bapak Sunarman Sukamto yang merupakan Tenaga Ahli Madya dari Kantor Staf Presiden yang bertugas sebagai Moderator. Sedangkan narasumber-narasumber yang dihadirkan juga orang-orang yang sangat berkompeten di bidang ini. Narasumber yang dihadirkan antara lain Ibu Dr. Sudharmawatiningsih, S.H, M.H yang merupakan Panitera Muda Pidana Khusus MA RI, Bapak Prof. Dr. Widodo Eka Tjahjhana, S.H, M.Hum yang merupakan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI, Ibu AKBP Ema Rahmawati yang merupakan Kepala Unit PPA Bareskrim Polri, Ibu Dr. Erni Mustika sari, S.H, M.H dari Kejaksaan Agung RI, dan juga Ibu Purwanti yang merupakan Koordinator Advokasi dan Jaringan SIGAB Indonesia.

Salah satu sorotan penting dari seminar ini adalah pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam memastikan hak-hak penyandang disabilitas untuk dihormati di seluruh tahapan hukum, mulai dari penyelidikan hingga proses di pengadilan. Beberapa narasumber diatas seperti dari kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM turut memberikan paparan tentang langkah-langkah strategis untuk memberikan akses yang lebih inklusif bagi penyandang disabilitas, baik sebagai korban maupun pelaku dalam kasus hukum. Sehingga ini menjadi penting dalam mengimplemetasikan peraturan pemerintah No. 39 Tahun 2020 mengenai akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan. Peraturan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum yang adil dan setara bagi komunitas disabilitas yang sering kali berada dalam posisi rentan saat berhadapan dengan hokum.

Menanggapi hasil seminar tersebut, Anwar Hariyanto selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Jombang langsung berkoordinasi dengan Ibu Nafis Machfiiyah selaku Sekretaris Pengadilan Agama Jombang agar dapat memaksimalkan dan mengupayakan fasilitas yang memadai bagi penyandang disabilitas yang akan mencari keadilan. “Alhamdulillah di Pengadilan Agama Jombang fasilitas bagi penyandang disabilitas dan kaum rentan sudah representative namun belum maksimal”. Sekretaris Pengadilan Agama Jombang langsung memerintahkan kepada Kasubag Perencanaan sdr. Fathul Mubin untuk merencanakan dan melengkapi fasilitas yang kurang memadai. Lebih lanjut dirinya akan berkoordinasi dengan jajaran pimpinan di Pengadilan Agama Jombang untuk menambah sarana bagi penyandang disabel. (Tim.TI_PA.Jbg)