Komitmen PA Kota Kediri dalam meningkatkan kompetensi ikuti Bimtek “Tata Kelola Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan Fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Komitmen PA Kota Kediri dalam meningkatkan kompetensi ikuti Bimtek “Tata Kelola Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan Fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Tanggal Rilis Berita : 27 September 2024, Pukul 19:24 WIB, Telah dilihat 12 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Kediri

Kediri, 27 September 2024 – Pengadilan Agama Kota Kediri mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di lingkungan Peradilan Agama secara daring, yang disiarkan secara langsung melalui Youtube Badilag TV. Acara ini mengusung tema "Tata Kelola Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan Fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS), Relevansinya dengan Sengketa Ekonomi Syariah".

Whats-App-Image-2024-09-27-at-19-03-27-1

Bimtek tersebut berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB melalui platform Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh tenaga teknis Pengadilan Agama Kota Kediri, termasuk Ketua, hakim, panitera, dan staf teknis lainnya. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi terkait Tata Kelola Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah dan Relevansinya dengan Sengketa Ekonomi Syariah dalam konteks putusan pengadilan, sehingga dapat diterapkan secara optimal dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Kegiatan dibuka dengan MC dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Himne Mahkamah Agung RI selanjutnya sambutan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H.M.H., yang menyampaikan pentingnya Bimbingan teknis yang kita adakan hari ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman kita semua terhadap tata kelola syariah, mengingat bahwa menurut Pasal 49 UU Nomor 3 tahun 2006 penyelesaian sengketa perbankan syariah ditangani di Peradilan Agama (Litigasi), termasuk peran penting Dewan Pengawas Syariah dalam mengawasi operasional LKS. Dengan pemahaman yang lebih mendalam, diharapkan peradilan agama dapat lebih efektif dalam menangani perkara-perkara ekonomi syariah, serta mendukung perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia

Whats-App-Image-2024-09-27-at-19-03-27-3

Dalam kegiatan yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) tersebut, hadir sebagai narasumber Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Drs. H. Busra, S.H., M.H. Beliau memberikan paparan mendalam terkait peran penting Tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam menjaga tata kelola lembaga keuangan syariah agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah hal itu termuat dalam Pasal 1 angka 12 UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 109 ayat (1) UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Selanjutnya, Bapak H. Busra juga menjelaskan tentang tata kelola syariah berdasar Pasal 1 angka 10 POJK No.2/2024 adalah Tata Kelola Syariah pada Bank struktur, proses dan mekanisme pengeloaan Bank untuk memastikan penyelenggaraan kegiatan usaha Bank sesuai dengan Prinsip Syariah,Materi yang disampaikan sangat relevan bagi para tenaga teknis peradilan agama, terutama dalam menangani perkara ekonomi syariah yang semakin berkembang di Indonesia. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kompetensi para hakim dan tenaga teknis peradilan agama dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan lembaga keuangan syariah.

Whats-App-Image-2024-09-27-at-19-03-27-2

Selama sesi Bimtek, para peserta diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi langsung dengan narasumber mengenai berbagai permasalahan yang sering muncul dalam kasus sengketa syariah di pengadilan agama. Narasumber menjawab pertanyaan dengan sangat jelas dan memberikan panduan praktis yang dapat langsung diterapkan di lapangan

Pengadilan Agama Kota Kediri melalui partisipasinya dalam Bimtek ini menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kompetensi dan kualitas sumber daya manusianya agar dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah sesuai dengan hukum yang berlaku,Selanjutnya kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat peran peradilan agama dalam menangani berbagai permasalahan ekonomi syariah di masyarakat dan mendukung perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia