Kamis, 3 Oktober 2024. Hari ini (Kamis, 03/10) PA Kediri menghadiri kegiatan dalam rangka mengetahui langkah-langkah menghadapi akhir Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini bentuknya adalah sosialisasi terhadap Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-13/PB/2024 yang digelar oleh KPPN Kediri. Bertempat di Aula “Panjalu”, kegiatan ini diikuti oleh seluruh satuan kerja di lingkup KPPN Kediri. Tujuan utama sosialisasi ini adalah memberikan pembekalan dan pemahaman kepada seluruh instansi mengenai tata cara menghadapi akhir tahun anggaran 2024, khususnya dalam hal pengelolaan belanja dan pendapatan negara agar lebih akuntabel dan tertib.
Kepala KPPN selaku Kuasa BUN daerah, Moch. Izma Nur Choironi dalam sambutannya menyampaikan "Seluruh peserta harus menyimak kegiatan sosialisasi langkah-langkah Akhir Tahun 2024 dengan cermat. Harus diketahui bersama Oktober merupakan bulan pertama Triwulan IV, oleh karenanya perlu direncanakan sebaik mungkin untuk pelaksanaan anggarannya sebelum melewati tanggal batas akhir". Menurutnya langkah tersebut dilakukan untuk menghindari beban belanja yang menumpuk di akhir tahun, yang berpotensi mengganggu stabilitas fiskal serta kelancaran operasional di masa mendatang.
Perwakilan PA Kota Kediri yang hadir pada acara tersebut adalah Silvi Ritmadhanti Ziyanna, SE selaku Kasubbag Umum dan Keuangan. Setelah pelaksanaan sosialisasi Beliau menyatakan "Dengan mengikuti sosialisasi ini, kami berharap PA Kota Kediri dapat mengakhiri Tahun Anggaran 2024 dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku dan bisa mempertahankan nilai IKPA kita sampai akhir yaitu nilai 100”. Lebih lanjut Silvi juga menyatakan dengan mengikuti kegiatan ini, diharapkan PA Kota Kediri dapat menjaga komitmen dalam tertib administrasi pelaksanaan belanja dan pendapatan negara, serta terus mengutamakan akuntabilitas dalam setiap proses pengelolaan keuangan.
Lebih lanjut kepada Tim Media Ibu Silvi menyatakan "Sosialisasi tersebut juga memberikan panduan teknis dan penjelasan detail mengenai mekanisme penyerapan anggaran dan pelaporan yang harus dipenuhi oleh setiap satuan kerja". Beliau berharap dengan materi yang didapat PA Kota Kediri dapat menerapkan langkah-langkah yang disosialisasikan tersebut. Menurutnya langkah tersebut nantinya termasuk diterapkan dalam persiapan pengajuan SPM (Surat Perintah Membayar) dan langkah-langkah pemantauan terhadap penyerapan anggaran agar seluruh proses dapat berjalan sesuai dengan target dan aturan yang telah ditetapkan.
Selain itu, dalam sosialisasi tersebut juga dibahas pentingnya koordinasi antar satuan kerja dan instansi terkait dalam menjaga kelancaran proses administrasi keuangan. Bapak Moch. Izma Nur Choironi menekankan bahwa penyusunan laporan keuangan yang tepat waktu dan akurat merupakan kunci dalam menjaga akuntabilitas serta transparansi pengelolaan anggaran. Dengan begitu, diharapkan tidak hanya kinerja anggaran yang dapat dimaksimalkan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah, termasuk PA Kota Kediri, akan terus meningkat melalui tata kelola keuangan yang baik dan bertanggung jawab.