Pengadilan Agama Malang menerima kunjungan akademik dari mahasiswa Universiti Malaya Malaysia Fakultas Syariah dan Undang-Undang, Akademi Pengajian Islam pada Rabu, 26 Februari 2025. Kunjungan kali ini dilakukan dalam rangka mengetahui sistem peradilan agama di Indonesia. Kedatangan Mahasiswa disambut langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Malang, Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H..
Setelah melaksanakan acara penyambutan, mahasiswa diarahkan untuk mengetahui tahapan-tahapan yang perlu dilakukan sebelum bersidang dan memasuki beberapa ruangan di pengadilan, seperti ruang mediasi, ruang PTSP, dan tidak lupa memasuki ruang sidang dalam rangka observasi. Dr. Mahamatayuding Samah mewakili rombongan Malaysia menjelaskan kenapa memilih Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang serta Pengadilan Agama Malang sebagai lembaga yang didatangi. Alasannya karena kedua lembaga tersebut memiliki keterkaitan yang erat terkait sistem peradilan dan pendidikan agama Islam.
Sebagai pihak fasilitator dan penghubung atas terlaksananya acara ini, yaitu pihak UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang di wakili oleh Ibu Prof. Dr. Hj. Erfaniah Zuhriah, M.H. (Wakil Dekan II Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang) didampingi Ibu Risma Nur Arifah, S.HI., M.H. (Ketua Kelas Internasional Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang). Dalam sambutannya beliau mengatakan amat terkesan dengan acara penyambutan ini dan sekaligus mengucapkan terima kasih atas kesediaan Ketua Pengadilan Agama Malang dan jajarannya dalam rangka menyambut rombongan studi akademik ini. Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi yang dipaparkan oleh Ketua Pengadilan Agama Malang yang berjudul “Akselersi Peradilan Agama Berkelas Dunia”.
Setelah materi disampaikan, beberapa mahasiswa pun aktif bertanya terkait kewenangan absolut Pengadilan Agama. Ketua PA Malang menjelaskan bahwa Pengadilan Agama Malang memiliki kewenangan absolut sebagaimana yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Pengadilan Agama serta asas personalitas keislaman menjadi dasar kompetensi absolut Pengadilan Agama dalam menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara : Perkawinan, Kewarisan, Wasiat, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Ekonomi Syari’ah. Mahasiswa dari Universiti Malaya Malaysia sangat antusias mendengarkan penjelasan kedudukan, tugas dan kewenangan Pengadilan Agama di Indonesia. Setelah selesai acara dilanjutkan foto bersama di depan kantor gedung Pengadilan Agama Malang.