Jember, 12 Desember 2023.
Menindaklanjuti surat ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya No. 5820/KPTA.W13-A/UND.HM3.1.1/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023 perihal Undangan tanggal 11 s.d 12 Desember 2023. Bertempat di Bintang Mulia Hotel dan Resto, Kaliwates, Jember, Ketua Pengadilan Agama Jombang Bapak Drs. H. Ihsan Halik, S.H., M.H. mengikuti acara Pembinaan YM. Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI. Pembinaan ini diisi oleh YM. Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. dan diikuti oleh Pengadilan Agama se-Wilayah Jawa Timur.
Acara pembinaan YM Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI dimulai pukul 07.30 dengan diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI. Acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan doa. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Bapak Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H. memberikan sambutan, “Bahwa pembinaan ini sangat penting dan harap diikuti dengan baik karena yang menjadi Narasumber adalah Ketua Kamar Agama yang akan membahas berbagai permasalahan teknis dan administrasi yudisial di Peradilan Agama.
Dilanjutkan dengan acara utama yakni Pembinaan oleh YM. Ketua Kamar Agama MA RI, Bapak YM. Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. Dalam paparannya beliau menyampaikan di awal terkait fungsi pengawasan untuk internal (melekat, fungsional dengan Bawas, Wasda dan Wasbid kemudian diri sendiri serta pengawasan eksternal yang dilakukan oleh BPK, KY dan Wasmas. Dibahas juga mengenai eksekusi mulai dari proses, putusan, pelaksana, jenis dan khusus. Pembahasan dilanjutkan dengan dasar hukum kewenangan Peradilan Agama terutama untuk penetapan perwalian yang dibahas di sesi ini.
Dalam paparannya beliau juga menyampaikan tentang perkara waris, intervensi dalam perkara volunter, perkara hadhanah, sita jaminan dalam perkara waris serta dispensasi kawin. Semua peserta mengikuti pembinaan dengan baik dan seksama kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab dengan YM Ketua Kamar Agama MA RI. Semoga melalui pembinaan ini, memberikan manfaat dan pengetahuan terkait teknis dan administrasi dalam penyelesaian perkara di satuan kerja masing-masing. (mlk)