EVALUASI DAN PEMBINAAN PPNPN PTA SURABAYA
EVALUASI DAN PEMBINAAN PPNPN PTA SURABAYA
Tanggal Rilis Berita : 29 Desember 2021, Pukul 02:53 WIB, Telah dilihat 533 Kali

Surabaya - Humas, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya mengadakan kegiatan evaluasi dan pembinaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), Rabu (29/12/2021). Kegiatan ini dilakukan untuk mensosialisasikan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 811/SEK/SK/VIII/2021 tanggal 19 Agustus 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Kegiatan yang dilakukan di Aula PTA Surabaya ini dihadiri oleh Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, Para Kabag dan Kasubbag serta Seluruh PPNPN PTA Surabaya.

1

Kegiatan diawali oleh sambutan yang disampaikan oleh Panitera PTA Surabaya. Dalam sambutannya, Hj. Siti Romiyani, S.H., M.H. menjelaskan bahwa PPNPN akan diperpanjang kontraknya setiap 1 tahun sekali. Dan juga harus diingat oleh teman-teman PPNPN bahwa “setiap bidang memiliki kewajiban dan tanggung jawab masing-masing, sehingga teman-teman perlu memahami kewajiban dan tanggung jawabnya agar kinerjanya juga bisa meningkat”, ujarnya.
 

2

Selanjutnya, sambutan dilanjutkan oleh Sekretaris PTA Surabaya - H. Agus Widyo Susanto, S.H., M.H. yang mengatakan bahwa “pada tahun 2022 gaji PPNPN akan naik sehingga dalam melakukan pekerjaan, PPNPN akan dievaluasi setiap 3 bulan sekali”, tandasnya. Kemudian dilanjut dengan pembinaan oleh Wakil Ketua PTA Surabaya - Dr. Drs. H Muh Abduh Sulaeman, S.H., M.H. yang mengucapkan terima kasih kepada PPNPN yang sampai saat ini telah melakukan tugasnya dengan baik dan ikut  berkontribusi dalam kegiatan maupun tugas pokok PTA Surabaya. Beliau juga berharap kepada teman-teman PPNPN untuk meningkatkan kinerjanya dan lebih serius pada bagian dan tugasnya masing-masing.
 

3

Lebih lanjut Bapak Maulana Musa Sugi Alam, S.H., selaku Kabag Perencanaan dan Kepegawaian melakukan pemaparan mengenai Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 811/SEK/SK/VIII/2021 tanggal 19 Agustus 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri diantaranya tentang kewajiban dan tugas yang harus dilakukan, hak yang didapat, dan indikator penilaian evaluasi yang dilakukan setiap 3 bulan sekali. “Dengan adanya evaluasi ini diharapkan PPNPN dapat meningkatkan integritas dan kinerjanya sehingga dapat membantu kemajuan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya sehingga mampu menorehkan prestasi di masa yang akan datang”, tandasnya.
 

4

Untuk mengoptimalkan hasil yang ingin dicapai maka pada kesempatan ini Rohmad Baharudin, S.Kom.,M.HP selaku Kasubag TU RT dan Rusmin Rapi, S.T., M.H selaku Kasubag Keuangan dan Pelaporan juga melakukan penyegaran kembali terhadap tugas pokok dan fungsi dari masing-masing PPNPN sehingga diharapkan dapat memotivasi kerja dari PPNPN agar terus meningkatkan semangat dan kualitas serta kuantitas kerja masing-masing. Dibagian akhir dilakukan kegiatan assessment internal PPNPN PTA Surabaya oleh Kasubbag Kepegawaian dan IT - Lukmanul Hakim, S.E., S.H. serta pembacaan ikrar PPNPN yang dipimpin oleh Kabag Keuangan dan Umum PTA Surabaya - H. Muhammad Nidzom Anshori, S.H., M.H. serta ditirukan oleh seluruh PPNPN yang hadir. (ctr/nvr/one)

Belum ada komentar, jadilah yang pertama Komentar !