Hakim PA Lumajang Menimba Ilmu dari Mentor Lewat Aplikasi E-Binwas
Hakim PA Lumajang Menimba Ilmu dari Mentor Lewat Aplikasi E-Binwas
Tanggal Rilis Berita : 04 Oktober 2024, Pukul 15:40 WIB, Telah dilihat 109 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

Hakim PA Lumajang Menimba Ilmu dari Mentor Lewat Aplikasi E-Binwas

Kamis, tanggal (03/10/2024), Hakim Pengadilan Agama (PA) Lumajang Ibu Dra. Nur Sholehah, M.H. mengikuti Pembinaan melalui Aplikasi E-BINWAS. Kegiatan dilaksanakan secara virtual melalui zoom oleh masing-masing mentor dan mentee pada pukul 08.30 WIB. Kegiatan ini memperhatikan Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Secara Elektronik Terintegrasi (E-Binwas) Di Lingkungan Peradilan Agama.

Aplikasi Pembinaan dan Pengawasan Secara Elektronik Terintegrasi (E-BINWAS) dibuat sebagai alat kerja pembinaan dan pengawasan dari tahap perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan secara sistematis, terstruktur dan berkelanjutan baik yang dilakukan oleh pengadilan tingkat banding maupun pengadilan tingkat pertama. Ruang lingkup pembinaan dan pengawasan meliputi 5 (lima) bidang yaitu manajemen peradilan, administrasi perkara, administrasi persidangan, administrasi kesekretariatan, dan manajemen pengaduan dan kinerja pelayanan publik. Pembinaan dan pengawasan dimaksud termaktub dalam petunjuk teknis aplikasi pembinaan dan pengawasan secara elektronik terintegrasi (E-BINWAS) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.

WhatsApp Image 2024 10 03 at 2.53.52 PM

Dalam rangka pelaksanaan pembinaan secara terstruktur, terencana, efektif, efisien, dan berkelanjutan melalui aplikasi pembinaan dan pengawasan secara elektronik terintegrasi (E-BINWAS) perlu untuk menetapkan mentor yang berasal dari Hakim Tinggi dan mentee yang berasal dari Hakim Tingkat Pertama di Lingkungan Peradilan. Hakim yang biasa disapa Ibu Nur ini, bersama 10 Hakim lainnya dimentori oleh Ibu Dr. Dra. Nurwathon, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung). Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 908/DJA/SK.DL1/VIII/2024 tentang Penunjukan Hakim Tinggi Sebagai Mentor Dan Hakim Tingkat Pertama Sebagai Mentee Dalam Pelaksanaan Pembinaan Melalui Aplikasi Pembinaan dan Pengawasan Secara Elektronik Terintegrasi (E-Binwas) Di Lingkungan Peradilan Agama.

Ibu Dra. Nur Sholehah, M.H. selaku Hakim Pengawas Bidang Administrasi Keuangan DIPA PA Lumajang mengungkapkan dengan adanya Aplikasi E-BINWAS dapat mempermudah pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pada pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama. Selain itu juga sebagai upaya preemtif (preemptive action) atau upaya untuk mendeteksi keadaan awal, pencegahan yang dilakukan secara dini melalui sosialisasi dan edukasi dengan sasaran mempengaruhi faktor-faktor penyebab terjadinya temuan dalam pengawasan. “Semoga melalui dengan adanya pembinaan Aplikasi E-BINWAS dapat meminimalisir permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan di PA Lumajang”, tutur beliau.

WhatsApp Image 2024 10 03 at 2.53.52 PM 1